Breaking News

Dituntut 20 Tahun Penjara, Kurir 2000 Butir Ekstasi Terdiam

Duduk di kursi pesakitan di ruang PN Palembang, Rabu (16/11/2016), pria yang saat diamankan juga membawa 10 paket sabu ini hanya menundukkan kepala.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 2000 butir, Amri (36), tak berkata apa-apa ketika Desi Arsean SH menuntutnya dipenjara 20 tahun.

Duduk di kursi pesakitan di ruang PN Palembang, Rabu (16/11/2016), pria yang saat diamankan juga membawa 10 paket sabu ini hanya menundukkan kepala.

Ketika hakim ketua Saiman SH MH meminta tanggapan atas tuntutan itu, Amri masih menundukkan kepala.

Amri baru bersuara ketika Saiman kembali meminta tanggapan Amri atas tuntutan jaksa tersebut.

Dengan nada bicara pelan, warga Jl Kapten A Rivai Lorong Matjik Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang ini meminta waktu sepekan supaya siap mengutarakan pembelaan.

Selain menuntut 20 tahun penjara, Desi juga menuntut Amri membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak bisa membayar, Amri bisa menggantinya dengan penjara selama enam bulan.

"Keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan di persidangan, semuanya jelas menyatakan terdakwa bersalah. Apalagi, barang buktinya cukup banyak, yakni di atas lima gram," kata Desi.

Fakta persidangan, Amri diamankan aparat kepolisian saat berada di depan rumah makan yang ada di Jl Jenderal Sudirman Agustus 2016 silam.

Amri yang membawa bungkusan berisikan 2000 butir ekstasi dan 10 paket sabu membuang bungkusan itu ketika seorang pria yang tidak ia kenal mendekati dirinya.

Kecurigaan Amri bahwa pria itu adalah polisi rupanya benar dan polisi itu meminta Amri mengambil kembali bungkusan yang ia buang tersebut.

"Saya disuruh seorang perempuan mengantar sabu dan ekstasi ke lokasi tempat saya ditangkap. Kalau berhasil, saya diupah Rp 1 juta yang sekarang belum saya terima," kata Amri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved