Dwi Menyesal Curi Batalan Besi Rel PT KAI
" Saya tidak tahu pak besi itu milik PT KAI, ketika disuruh seseorang dan akan diberi imbalan, saya pun jadi mau saja," ungkap Dwi menyesal .
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Dwi Engga Pransta (26), seorang security PT Swis, warga Jalan KI Marogan Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, Palembang diciduk petugas Polsek Kertapati, Jumat (11/11), sekitar pukul 17.30.
Dwi diciduk petugas Reskrim Polsek Kertapati lantaran mencuri bantalan rel kereta Api milik PT KAI yang terbuat dari besi, dengan menggunakan mobil cerynya. Namun aksinya tersebut tidak berjalan dengan mulus.
Saat itu aksinya dilihat oleh seorang polsuka PT KAI yakni Supeiadi (23).
Melihat aksi Dwi, Supriadi langsung menelepon petugas Polsek Kertapati. Dengan cepat petugas langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Mengetahui petugas datang Dwi tak bisa kabur dan langsung digiring ke Polsek Kertapati beserta barang bukti (barang curiannya).
" Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Dan selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil carry dan 5 batang bantalan rel kereta api yang terbuat dari Besi," ungkpanya.
Sedangkan Dwi mengaku, tidak tahu kalo besi tersebut milik PT KAI. Ia hanya disuruh seseorang untuk mengambil besi itu dan dijanjikan akan diberikan imbalan.
" Saya tidak tahu pak besi itu milik PT KAI, ketika disuruh seseorang dan akan diberi imbalan, saya pun jadi mau saja," ungkap Dwi menyesal .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dwi_20161115_001652.jpg)