Motornya Dipinjam Korban, Rendi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rendi (22) salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fredi Alamsyah, dituntut 12 tahun penjara.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Rendi saat mendengarkan tuntutan dari jaksa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Rendi (22) salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fredi Alamsyah,  dituntut 12 tahun penjara oleh M Nufi Yunandri SH selaku jaksa di PN Palembang Selasa (8/11).

Jaksa dari Kejati Sumsel itu menjerat Rendi dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tuntutan dari jaksa tampaknya membuat Fredi diam.

Pasalnya, begitu majelis hakim yang diketuai Subur Susateyo SH MH meminta tanggapan Rendi atas tuntutan tersebut, Rendi tak memberikan jawaban.

Setelah diam beberapa saat, Rendi akhirnya mengatakan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan bahan pembelaan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan Nufi, Nufi menilai, Rendi sudah terbukti secara sah ikut serta menghabisi nyawa Fredi.

Ia melakukan itu bersama beberapa temannya yang menyebabkan Fredi menderita luka tusuk di bagian dada dan perut.

Hal tersebut sudah diperkuat dengan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan dan bukti-bukti yang diperlihatkan.

"Kami menuntut terdakwa dipenjara 12 tahun. Terdakwa sudah menghilangkan nyawa seseorang," kata Nufi.

Sebelum mengetahui tuntutan terhadap dirinya, Rendi menjalani persidangan dengan cukup tenang. Dirinya hanya sesekali menundukkan kepala dan matanya selalu tertuju ke arah hakim.

Sementara di kursi pengunjung tidak terlihat ada keluarga Rendi maupun keluarga Fredi yang menyaksikan persidangan.

Fakta peridangan, Rendi ditangkap aparat kepolisian karena diduga sudah terlibat ikut serta mengeroyok Fredi di Kambang Iwak Palembang Mei 2012 silam. Kejadian bermula saat motor milik Rendi dipinjam oleh Fredi tanpa seijin Rendi.

Bersama teman-temannya, yakni Rian (berkas terpisah), Furqon (berkas terpisah), dan Fb (DPO), Rendi datang ke lokasi kejadian untuk meminta motor kepada korban.

Setiba di lokasi, Rendi bersama teman-temannya melihat keberadaan Fredi dan meminta Fredi mengembalikan motor. Namun, Fredi justru melontarkan kalimat bernada menantang dengan kondisi mabuk.

Terjadilah pertengkaran yang menurut Rendi, Fredi terlebih dahulu melayangkan pisau. Namun, pisau berhasil direbut Rendi sehingga bersama teman-temannya mengeroyok Fredi hingga tewas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved