Breaking News

Curi Ayam, Dua Sahabat Nyaris Babak Belur

Dua sahabat Fin dan Mul nyaris babak belur dihajar massa lantaran kedapatan mencuri ayam.

Editor: wartawansripo
sripoku.com/andi wijaya
Fin dan Mul bersama barang bukti ayam hasil curiannya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Apes yang dialami dua sabahat ini. Mereka
yakni Fin  dan Mul  warga Jalan Sabar Jaya RT 08 01 Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. Kedua nyaris
babak belur dihajar massa, karena didapati sedang mencuri ayam miliki
warga Jalan Tegal Binangun Lorong Talang Kelurahan Plaju Darat
Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (7/11/2016), sekitar pukul 22.30.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi diketahui
pemilik ayamnya, Wastim (45) warga Jalan Tegal Binangun (Talang Petai)
Lorong Lama Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang, ketika
dirinya mendengar suara ayam miliknya gaduh (bersuara). Karena ia
hendak keluar rumah saat itu, ia pun langsung melihat menuju kandang
ayamnya.

Tak pelak, melihat keberadaan Mul sedang memegang ayam, membuat Wastim
pun berteriak " Maling, Maling, Maling" mengundang warga yang berada
disekitar rumah keluar. Dan menangkap Fin yang saat itu menunggu di
atas motor.

"Awalnya saya mendengar suara ayam saya gaduh, lalu saya lihat.
Ternyata ada salah satu pelaku memegang ayam saya, saat pun langsung
teriak pak," katanya.

Lanjutnya, warga mendengar teriakan pun langsung keluar rumah, " Warga
langsung keluar rumah, satu bernama Mul saya yang amakan dan satunya
lagi bernama Fin, warga yang mengejar. Dua dapat ditangkap dan
langsung kami serahkan ke Polsek Plaju," kata Wastim, sambil
mengatakan satu ayam seharga Rp 500 ribu.

Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andy Kumara melalui
Kapolsek Plaju, AKP Andy Hariyadi membenarkan telah mengamankan dua
pelaku atas serahan warga," Keduanya yakni Mul dan Fin. Mereka
ditangkap warga karena didapati melakukan aksi pencurian ayam," ungkap
Andy.

Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Andy, anggota juga mengamankan
barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Bison
warna Kuning BG 2155 JT dan 1 (Satu) Ekor ayam bangkong bewarna hitam.

" Atas ulah mereka keduanya akan dijerat pasal Pasal 363 KUHP, tentang
pencurian, " ungkapnya. (Editor: Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved