Divonis Hakim Satu Tahun Enam Bulan, Dede Langsung Menerima

"Sabu seberat 0,05 gram itu mau saya konsumsi sendiri. Sumpah, bukan untuk dijual," kata Dede.

Editor: Tarso
SRIPOKU/COM/REFLI PERMANA
Dede Irawan saat mendengarkan hakim membaca vonis hukuman untuknya di PN Palembang, Senin (7/11/2016) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Terdakwa pemilik sabu, Dede Irawan (22), divonis penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Nun Suhaini SH MHum di PN Palembang Senin (7/11). Warga Jl Lebak Mulyo Lorong Sawi Sako Palembang ini dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan itu, Dede menerimanya. Ia langsung mengutarakan jawaban begitu Nun melontarkan pertanyaan.

Karena jaksa juga menerima, vonis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Selama persidangan, Dede terlihat cukup santai. Tubuh ia sandarkan di kursi pesakitan, tatapan matanya selalu mengarah ke hakim yang sedang membacakan putusan, dan sesekali menggerakkan tubuhnya.

Sama sekali tidak terlihat raut wajah cemas pada pria tamatan SD ini.

Pada sidang tuntutan, Riniyati Karnasi SH selaku jaksa menuntut Dede dipenjara dua tahun. Ia menerima karena vonis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Nun.

Fakta persidangan, berlokasi di Lorong Jaya Kelurahan Kuto Batu pukul 19.00 Juli 2016 silam, Dede membuang sesuatu saat polisi datang. Polisi yang mengetahuinya mencari tahu benda apa yang sudah dibuang tersebut.

Begitu mengetahui ternyata sabu yang dibuang, Dede langsung diamankan untuk diproses hukum dan dimintai keterangan.

"Sabu seberat 0,05 gram itu mau saya konsumsi sendiri. Sumpah, bukan untuk dijual," kata Dede.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved