Kakek Ini Dalang Aksi Pembobolan RUmah Tetangganya
"Dengan ini, saya sudah empat kali masuk penjara. Sebelumnya, saya sudah tiga kali lantaran terlibat kasus 378, 372 dan KDRT," terangnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat seorang kakek berusia 57 tahun bernama Uiy Kin Liung alias Ulung jadi jera.
Buktinya, di usianya yang hampir beranjak kepala enam tersebut malah kembali melakukan aksi kejahatan berupa pembobolan rumah milik seorang tetangganya sendiri, Novita Sari (26) di Jalan Rama Kasih Indah No 795 RT 07/2 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Ironisnya lagi, kakek yang sudah memiliki enam orang cucu tersebut juga nekat mengajak kedua rekannya, Iskan (28) dan M Feri (30).
Namun akibat ulahnya tersebut, kini sang kakek beserta kedua rekannya itu harus kembali mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta IT II Palembang.
Menurut keterangan tersangka Ulung, pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.30 lalu berawal saat rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong. Mengetahui hal tersebut, ia dan kedua rekannya, Iskan dan Feri langsung membongkar rumah korban dengan cara merusak kunci garasi kemudian menjebol pintu rumah.
"Setelah itu, kami ambil barang-barang berharganya seperti TV LCD 50 ich merek Sony, cincin emas 5 gram, sepasang sepatu kulit serta satu set komputer dan sebuah laptop," jelasnya, Kamis (3/11).
Setelah berhasil, dikatakannya, ia dan kedua rekannya, Iskan dan Feri pun langsung membawa barang-barang tersebut yang selanjutnya untuk dijual. Namun belum laku terjual, ia dan kedua rekannya, Iskan dan Feri telah diamankan terlebih dahulu.
"Dengan ini, saya sudah empat kali masuk penjara. Sebelumnya, saya sudah tiga kali lantaran terlibat kasus 378, 372 dan KDRT," terangnya.
Sementara itu, tersangka Iskan, mengatakan, saat beraksi tersebut, ia juga dibekali dua pucuk senjata api rakitan yang menurut keterangannya didapat setelah dibeli dari seorang di SP Padang OKI seharga Rp 2 juta.
"Saya hanya untuk jaga-jaga saja dan belum pernah saya gunakan untuk aksi kejahatan," jelas warga Jalan DI Panjaitan Plaju Palembang.
Sedangkan, tersangka Feri mengatakan, ia hanya diajak kakek Ulung.
"Kami hanya diajak saya dan semua yang merencanakan kakek Ulung," jelasnya.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Yundri, menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari korbannya hingga kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya adalah tersangka Ulung.
"Setelah kita amankan tersangka Ulung, kita kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Iskan dan Feri," jelasnya.
Dan untuk kedua tersangka Iskan dan Feri, dikatakannya, terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran saat akan dilakukan sempat berusaha kabur melarikan diri.
"Selain itu, dari tersangka Iskan juga didapatkan dua pucuk senjata api rakitan yang juga digunakan saat beraksi," terangnya.
Akibat ulahnya dikatakannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
"Untuk senpi milik tersangka Iskan, masih akan kita dalami apakah pernah digunakan untuk tindak pidana lainnya," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kakek-jadi-dalang_20161103_215308.jpg)