Dari Balik Jeruji Tahanan Een Tantang Keluarga Ibrahim Agar Lebih Mendekat
Ia membanting kursi plastik yang ada di dalam ruang tahanan sembari menantang keluarga Ibrahim untuk lebih dekat kepada dirinya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Hendri alias Een (34) melangkah cukup santai usai keluar dari ruang sidang PN Palembang Rabu (26/10).
Pria yang dipersidangkan karena menghabisi nyawa Ibrahim itu baru saja menerima vonis 20 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH dengan dijerat pasal 340 KUHP.
Saat Een melangkah menuju ruang tahanan PN Palembang, datang seorang pria berpakaian rapi melangkah cepat menghampiri Een yang dikawal ketat polisi dan petugas kejaksaan. Pria itu lalu mendaratkan pukulan ke arah leher Een dan membuat Een terkejut.
Een lalu berusaha membalas perbuatan pria itu, namun berhasil dicegah oleh polisi dan petugas kejaksaan yang memaksa Een untuk melangkah lebih cepat ke ruang tahanan.
Peristiwa ini memancing keluarga Ibrahim untuk mendekati Een. Sembari berteriak dan memaki, keluarga Ibrahim yang terdiri dari seorang ibu paruh baya, ibu muda, dan sejumlah pria terus berupaya mendekati Een yang sebenarnya sudah berada di dalam pagar ruang tahanan PN Palembang.
Mereka tidak hanya berteriak dan memaki, tetapi juga melemparkan botol plastik ke arah Een.
Een terlihat tidak takut atau cemas dengan intimidasi yang diarahkan kepadanya.
Bahkan, ia membanting kursi plastik yang ada di dalam ruang tahanan sembari menantang keluarga Ibrahim untuk lebih dekat kepada dirinya. Tampaknya, Een cukup merasa sakit hati setelah pundaknya dipukul dalam perjalanan menuju ruang tahanan.
Ketika sudah di dalam ruang tahanan, Een masih terdengar emosi. Berkali-kali ia memukul jendela ruang tahanan yang ditutupi benda semacam seng. Sementara keluarga Ibrahim masih saja melontarkan makian kepada Een.
Situasi kondusif setelah keluarga Ibrahim meninggalkan halaman PN Palembang dan Een pun sudah terlihat bisa mengendalikan emosinya di dalam ruang tahanan PN Palembang.
Fakta persidangan, Firman menjerat Een dengan pasal 340 KUHP karena dinilai sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Ibrahim. Rencana tersebut terlihat dengan pisau yang sudah dibawa Een ketika bertemu dengan Ibrahim.
Pisau itulah yang digunakan Een untuk menghabisi nyawa Ibrahim.
Tindak pidana yang dilakukan Een bermula ketika dirinya bertemu dengan Ibrahim tak jauh dari kediaman Een.
Een yang sudah menyelipkan pisau di celana menghampiri Ibrahim yang tengah berjalan menyusuri lorong. Tanpa sepatah kata, Een menghujamkan pisau ke arah dada Ibrahim lebih dari satu kali.
Aksi yang dilakukan oleh Een baru berakhir ketika ada warga yang melintas di kawasan itu. Oleh mereka, Ibrahim yang sudah tak sadarkan diri dengan kondisi bersimbah darah dibawa ke rumah sakit.
Sayang, nyawanya tidak terselematkan setelah luka tusuk di bagian dada yang tembus ke belakang cukup parah. Sementara Een, tak lama usai melakukan aksinya, memutuskan untuk menyerahkan diri.
Dasar Een menghabisi nyawa Ibrahim dikarenakan dendam. Ia pernah ditusuk Ibrahim lima tahun sebelum dipenjara. Namun, persoalan itu dikabarkan sudah selesai secara kekeluargaan. Rupanya, Een diduga masih menyimpan dendam hingga nekat menghabisi nyawa Ibrahim.