Gila! Petugas Raup Uang Pungli Rp 3,6 M Sebulan, Lalu Dipakai Nyogok Orang-orang ini
Mereka ditangkap bersama empat supir truk. Kini keenam orang ini menyandang status tersangka.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
SRIPOKU.COM.COM, Makassar - Sebanyak enam pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2016) pukul 23.00 wita.
Mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat kasus pungutan liar atau pungli di jembatan timbang di Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Keenam pegawai itu, satu berstatus PNS yakni Hasan.
Lima lainnya honorer.
Mereka ditangkap bersama empat supir truk.
Kini keenam orang ini menyandang status tersangka.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp 12 juta, potongan karcis, empat buku mutasi pungutan, dan slip penyetoran ke pemerintah daerah.
Dari hasil OTT itu, praktik pungli tersebut telah mereka lakukan sejak tiga tahun terakhir.
Tidak kurang Rp 10 juta per hari mereka kumpulkan hasil pungli.
“Masukan per hari mereka Rp 12 juta. Tapi diserahkan ke pemda hanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja sehari.
Sisanya mereka ambil dan bagi-bagi. Tentunya negara sangat dirugikan,” kata Direskrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Erwin Zadma saat jumpa pers hasil OTT di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (21/10/2016) sore.
Jika diakumulasi selama setahun, maka tidak kurang Rp 3,6 miliar bisa mereka kumpulkan dari hasil pungli tersebut.