Saat Kami Coba Kendarai, Motor yang Dijual Online Kami Bawa Lari

Pura-pura melihat kondisi sepeda motor dan izin untuk mencobanya. saat itulah motornya kami larikan.

Editor: wartawansripo
Saat Kami Coba Kendarai, Motor yang Dijual Online Kami Bawa Lari - nadah1_20161018_195807.jpg
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Ketiga tersangka saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel.
Saat Kami Coba Kendarai, Motor yang Dijual Online Kami Bawa Lari - nadah2_20161018_195941.jpg
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tiga motor yang diduga digelapkan lalu dijual oleh ketiga tersangka.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor, yakni Fitriansyah (32), Amri (29), dan Budi (34), akhirnya berhasil diamankan.

Menurut Fitriansyah, ia dan kedua rekannya tersebut setidaknya telah melakukan dua kali aksi penggelapan sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mencari korban yang menjual sepeda motor di internet.

"Saya dan Amri yang bertugas mencari mangsa. Dan setelah dapat, kami kemudian mengajak bertemuan di suatu tempat yang sudah disepakati bersama,"  jelasnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (18/10/2016).

Setelah bertemu, dikatakannya, ia dan rekannya, Amri pun kemudian pura-pura melihat kondisi sepeda motor termasuk izin untuk mencobanya.

"Pas mencoba itulah, kemudian sepeda motor itu kami bawa lari," terangnya.

Setelah berhasil membawa lari, dikatakannya, ia dan Amri membawa pulang dan menjualnya kepada Budi.

"Kami sudah dua kali melakukannya dan semua kami lakukan dengan modus yang sama. Kami bisa bertemuan di SPBU Polygon Musi II Palembang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Budi mengaku jika dirinya memang bekerja sebagai penerima sepeda motor bodong. Dan dari hasil itu, ia kemudian menjual kembali motor tersebut dan dari itu ia bisa mendapat untung sebesar Rp 5 juta rupiah dalam seminggu.

"Saya memang bekerja sebagai penadah sepeda motor bodong dan sudah menggeluti bisnis ini sejak beberapa bulan terakhir. Saya menerima dari siapa saja yang mau menjual," jelasnya.

Ketiganya yang tinggal dalam satu rumah di Jalan Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang itu, diamankan dalam waktu sekaligus Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Jumat (14/10) sekitar pukul 07.00.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka di Jl Sukarela Sukarami Palembang Jumat (14/10/2016 ) sekitar pukul 07.00 berawal dari laporan korban M yang saat itu dihubungi tersangka Fitriansyah dan Amri untuk melihat sepeda motor miliknya lalu berpura-pura untuk mencobanya.

"Jadi saat mencoba itu langsung dibaw kabur.  Dan para tersangka merupakan sindikat penggelapan sepeda motor bahkan untuk modus yang dilakukan terbilang baru.

"Ketiga tersangka merupakan sindikat penggelapan, dan dari tangan tersangka sejumlah sepeda motor bodong juga telah kita amankan. Dan ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.

Editor: Refly Permana

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved