Pengelola Basilica tak Permasalahkan Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan

Managing Director Basilica, Herman Hasanawi didampingi pengacaranya, mengaku tidak mempermasalahkan adanya putusan Praperadilan tersebut.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Manging Director Basilica, Herman Hasanawi (kanan) didampingi pengacaranya, Altur Panjaitan (kiri) saat menunjukkan bukti surat putusan oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan No: W6.U1/2412/Pdt.02/IX/2015 serta putusan PTUN dengan No: 43/G/2104/PTUN/PLG yang semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (17/10). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai diterbitkannya putusan Praperadilan No: 119/Pid.Prad/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Oktober 2016 yang menyatakan memenangkan penggugat atas nama Zakaria, Managing Director Basilica, Herman Hasanawi didampingi pengacaranya, Altur Panjaitan mengaku tidak mempermasalahkan adanya putusan Praperadilan tersebut.

"Terkait dengan adanya putusan Praperadilan yang memenangkan saudara Zakaria dan meminta pihak Apartemen The Basilica menghentikan pembangunan apartemen, itu tidak ada dasar hukumnya," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (17/10).

Hal itu, dikatakannya, karena saat ini pihaknya telah memiliki sertifikat yang sah yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan No: W6.U1/2412/Pdt.02/IX/2015 serta putusan PTUN dengan No: 43/G/2104/PTUN/PLG yang semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dengan bukti ini, menunjukkan kalau lahan kita ini sudah tidak ada masalah dan hasil PTUN juga telah menyatakan tanah saudara Zakaria tidak tumpang tindih di tempat pembangunan apartemen," terangnya.

Sementara itu saat disinggung terkait dinyatakannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) No: B/553/VII/2016/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2016 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.TAP/117.b/VII/2016/ Ditpidum tanggal 22 Juli atas nama nama terlapor TS dan Ma yang diterbitkan termohon tidak sah kemudian memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara yang dilaporkan pemohon berdasarkan laporan polisi LPB/293/VI/2011/SUMSEL tanggal 20 Juni 2011 atas nama pelapor Eddy Zakaria, Herman mengatakan, jika hal itu tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan Basilica.

"Itu kan terlapornya TS dan Ma dan diketahui keduanya tidak ada sama sekali sangkut pautnya karena memang mereka berdua bukan orang Basilica, sehingga jelas tidak ada sangkut pautnya dengan kita," ungkapnya.

Namun, dikatakannya, jika nanti memang pihaknya diperlukan sebagai saksi dan dipanggil oleh pihak yang berwajib maka pihaknya akan memenuhinya dan akan memberikan keterangan sebagaimana mestinya yang ada.

"Intinya, secara perdata atau masalah tanah itu sudah tidak ada masalah sedangkan, kalau untuk pidananya itu bukan kita dan tidak ada sangkut pautnya dengan kita," tuturnya.

Untuk itu, dikatakannya, pihaknya berterimakasih kepada para konsumen apartemen The Basilicca yang tidak terganggu dan terpengaruh akan berita-berita yang seperti ini.

"Pembangunan akan terus kita lanjutkan dan mudah-mudahan pada akhir Agustus sampai September 2017, serah terima sudah bisa dilakukan untuk tower satu sedangkan, untuk tower dua dan tiga secepatnya menyusul," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved