Fendi Terima Dipenjara Delapan Tahun
Fendi (48), terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 40 butir, tampaknya sudah cukup puas akan vonis delapan tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Fendi (48), terdakwa atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 40 butir, tampaknya sudah cukup puas akan vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Purwadi SH MH di PN Palembang Senin (17/10). Pasalnya, Fendi yang tercatat sebagai warga jl Brigjen Dr H Niesmir Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ini menerima vonis tersebut tanpa butuh waktu untuk memikirkannya.
Selama persidangan, Fendi terlihat cukup tenang. Beberapa kali dirinya menatap ke arah majelis hakim yang sedang membacakan berkas putusan untuk dirinya. Tatapan matanya juga tidak terlihat sayu, meski juga tidak terlihat tajam. Sangat jarang Fendi terlihat menundukkan kepalanya selama duduk di kursi pesakitan.
Dalam putusannya, hakim menilai, tidak ada unsur yang menyatakan Fendi tidak terbukti memiliki 40 butier ekstasi ditemukan selama persidangan digelar. Baik keterangan saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan hingga ke barang bukti yang diajukan semuanya memperjelas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang sudah diakukan pria tamatan SMA tersebut.
"Dengan demikian, majelis hakim menjerat terdakwa sudah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, terdakwa divonis delapan tahun penjara mengingat barang bukti yang didapat dari terdakwa cukup banyak," kata Purwadi.
Selain menetapkan pidana penjara selama delapan tahun, terdakwa juga diwajibkan membyar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayarnya bisa diganti dengan penjara selama tiga bulan. Dikatakan Eka sulastri SH selaku pengacara yang ditunjuk oleh Fendi, Fendi memang menerima vonis tersebut. Namun, sebelum hakim mengetuk tiga kali, Fendi sebenarnya sempat membisikkan bahwa vonis hakim itu sebenarnya cukup tinggi. Hanya saja, Fendi akhirnya bisa menerima karena hakim sudah membuat keputusan yang adil.
"Sebelum dirinya menyatakan menerima, ia sempat berkonsultasi sama saya dan membisikkan bahwa bisa tidak vonisnya lebih ringan lagi. Namun, pada akhirnya ia menerima karena jika mengajukan banding belum tentu hukumannya bisa lebih ringan," kata pengacara dari Posbakum PN Palembang tersebut.
Jika menilik dari tuntutan jaksa, wajar rasanya Fendi menerima vonis hakim. Pasalnya, pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lau, Nani Hariani SH selaku jaksa menuntut Fendi dengan masa penjara dua tahun lebih lama. Mesdki demikian, Nani menyatakan menerima vonis hakim sehingga vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Terungkap di persidangan, Fendi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 juli 2016 sekitar pukul 13.00 di rumahnya. Polisi yang datang langsung melakukan pemeriksaan di tubuh Fendi dan ditemukan barang bukti berupa 40 butir pil extasi warna merah muda tanpa logo di saku celananya. (Editor: Abdul Hafiz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tandatangani-berkas-putusan-sidang_20161017_194223.jpg)