Di Ogan Ilir Dua Remaja Pria Ajak Satu Remaja Gadis Pesta Miras, Akibatnya Runyam

Akibatnya korban tidak sadarkan diri karena mabuk. Hingga terpaksa dilarikan dan di rawat di RSUD Tanjung Senai.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM,INDERALAYA -- Lantaran mengajak siswi menenggak minuman keras (Miras) hingga teler alias mabuk , dua pemuda ditangkap petugas Polres Ogan Ilir (OI), Minggu (09/10).

Kedua tersangka tersebut bernama Sutari (20) dan Sabili (16), keduanya warga Desa Bakung Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten OI, dengan korbannya BS (15) warga Jalan Sarjana kelurahan Timbangan 32 Inderalaya .

Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Rifai melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar mengatakan, penangkapan kedua tersangka, setelah keluarga korban melaporkan kedua tersangka dengan nomor laporan LP B / 286 / X / 2016/ SPKT Polres OI, tertanggal 5 Oktober 2016, di TKP Pondokan Jalan Sarjana Kelurahan Timbangan.

Dikatakan Kasat, pada 5 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00, dua tersangka mengajak korban untuk minta ditemani minuman keras. Korban dipaksa untuk menenggak miras sebanyak 3 botol miras jenis Mansion House.

Akibatnya korban tidak sadarkan diri karena mabuk. Hingga terpaksa dilarikan dan di rawat di RSUD Tanjung Senai.

Merasa anak perempuan diperlakukan demikian, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kedua tersangka, hingga berhasil ditangkap. Termasuk mengamankan barang bukti lima Botol Miras Mansion House.

“Kedua tersangka dijerat pasal pembiaran anak dibawa umur dalam situasi darurat diancam pasal 78 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dibawah umur," tukas Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved