Jelang Pilkada Muba 2017

LSM Lintas Politika Minta KPU Coret Salah Satu Nama Calon Bupati Muba

Kuasa hukum Amiri Arifin menuturkan, semua itu tidak benar. Dia meminta semua pihak untuk tenang dan jangan terprovokasi soal ini.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel H Aspahani. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- LSM Lintas Politika meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoret calon Bupati Muba dari jalur perorangan Amiri Arifin dari pencalonan.

Direktur LSM Lintas Politika Kemas Khairul Mukhlis mengklaim, pihaknya mendapatkan temuan di lapangan serta hasil verifikasi faktual terhadap ijazah tingkat SMA yang dimiliki Amiri Arifin, yang keabsahannya sangat diragukan. Mulai dari nomor induk yang tidak sesuai, hingga pada penulisan ijazah.

SMA Yayasan Pondok Karya Pembangunan (YPKP) Sentani menjelaskan bahwa nomor induk siswa 469, tercantum atas nama Latumpa dan bukan Amiri.

“Pihak yayasan itu juga menerangkan demikian. Untuk itu diharapkan ketegasan KPU dan Bawaslu Sumsel agar menerapkan aturan yang ada dengan mencoret pencalonan Amiri sebagai Bupati,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Amiri Arifin menuturkan, semua itu tidak benar. Dia meminta semua pihak untuk tenang dan jangan terprovokasi soal ini.

"Belum ada. Saya baru tahu mengenai ini dari kamu. Setahu saya dia memang sekolah dan kerja di Sentani. Jadi memang asli. Mari kita tunggu dari KPU," katanya.

Ketua KPU Sumsel Aspahani menyatakan, bahwa pihaknya harus meneliti dari temuan tersebut. Apakah nantinya bisa dilengkapi atau belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Pada saat tidak memenuhi syarat tentu ada konsekuensi terhadap syarat yang diberikan kepada KPU. Persoalan apakah itu nanti akan dapat diperaiki atau tidak, menjadi hal yang harus diperhatikan dalam fase penetapan. Di penetapan itu KPU akan lakukan pada 24 Oktober nanti,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (5/10/2016).

Terkait apakah calon perorangan yang tidak memenuhi syarat bisa diganti, Aspahani menjawab, persoalan syarat yang tidak bisa diganti itu banyak. Seperti, yang bersangkutan ganti karena masalah kesehatan atau meninggal dunia.

“Tapi kalau dia gugur karena hal itu (ijazah), ya tidak bisa diganti. Kalau pun mau diganti, itu dimasa perbaikan dan masa perbaikan itu sudah lewat pada tanggal 30 September sampai 4 Oktober lalu,” pungkasnya.

Sementara Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH maupun Sekda Sumsel H Mukti Sulaiman SH MHum menyatakan untuk Beni Hernedi terkait pengangkatan sejumlah pejabat yang dinilai menyalahi aturan dianggap case close.

"Jadi Mendagri buat surat bahwa itu nggak boleh. Harus dikembalikan. Kabarnya dia sudah kembalikan. Kalau sudah dikembalikan kan case close," ujar Alex mengomentari Beni Hernedi.

Sementara Sekda H Mukti Sulaiman SH MHum membenarkan jika Beni sudah mengembalikan.

"Sudah Pak. Nah lantas dia melakukan pelantikan. Dia kan minta persetujuan. Ada beberapa itu. Tapi tidak seluruhnya itu. Eselon tiga nggak perlu Pak. Eselon dua saja. Nah setelah ada persetujuan, dikembalikan dulu. Setelah ada persetujuan baru dilantik pada posisi yang baru. Dikembalikan ke posisi semula," ujar Mukti.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved