Diam-diam Repi Dorong Motor Tetangganya Lalu Digadaikannya Rp 1,5 Juta

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi mengetahui pelakunya dan langsung melakukan pengejaran.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Diam-diam Repi Dorong Motor Tetangganya Lalu Digadaikannya Rp 1,5 Juta
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Repi saat diamankan bersama motor curiannya.

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Repi (34) warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pencuri motor Honda Revo BG 4543 DC milik tetangganya Tomi Nopisa (24), berhasil dibekuk Selasa (4/10) sekitar pukul 18.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (5/10/2016), kejadian pencurian pada Kamis (29/9) sekitar pukul 14.00.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban melihat sepeda motor Honda Revo warna biru BG 4543 DC yang sedang terparkir di halaman rumah korban. Dilihatnya sepi, lalu pelaku diam-diam mendorong motor korban dan membawa pergi dan sampai saat ini belum dikembalikan.

Melihat motornya hilang, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanah Abang. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Polisi mengetahui pelakunya dan langsung melakukan pengejaran. Namun sayangnya pelaku sepertinya sudah curiga dan selalu menghilang.

Setelah sebulan lebih menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di kebun karet milik Adi Kondeng di Desa Tanah Abang Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Lalu petugas Reskrim Polsek Tanah Abang, langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Melihat pelaku sedang membantu Adi Kondeng memotong Kayu dikebunnya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku Repi mengaku jika motor hasil curian tersebut telah digadaikannya kepada Rian warga Desa Tanah Abang Selatan seharga Rp 1,5 juta.

Kemudian petugas langsung menuju ke rumah Rian dan berhasil mengamankan barang bukti motor Revo.

Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini, tersangka berikut barang bukti motor sudah diamankan guna pemeriksaan labih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan tindak pidana Pencurian dan Pengelapan pasal 362 KUHP jo to 372 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved