Breaking News

Polisi Belum Temukan Unsur Penistaan Agama dalam Kasus Dimas Kanjeng

‎Polri sejauh ini baru menangani kasus pembunuhan dua mantan santri dan dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang menyeret nama Dimas Kanjeng T

Editor: Budi Darmawan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digiring aparat Kepolisian menuju ruang pemeriksaan di Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (28/9/2016). Taat Pribadi ditahan Polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan mantan jamaahnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

SRIPOKU.COM , JAKARTA - ‎Polri sejauh ini baru menangani kasus pembunuhan dua mantan santri dan dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang menyeret nama Dimas Kanjeng Taat pribadi.

Dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, Dimas Kanjeng sudah berstatus tersangka.

Sedangkan untuk laporan penipuan, baik di Bareskrim maupun di Polda Jawa Timur, status Dimas Kanjeng masih sebagai terlapor.

Dalam kasus yang menjerat Dimas Kanjeng, kepolisian belum menemukan adanya unsur penistaan agama

"Masalah kemungkinan adanya penistaan agama, sampai saat ini kita masih belum mendapatkan info langsung soal hal itu," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Senin (3/10/2016).

Agus menuturkan apabila ditemukan unsur mengarah kepada penistaan agama, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti MUI dan tokoh agama.

Bahkan jika ada alat bukti yang mengarah kepada penistaan agama, jenderal bintang satu itu menegaskan, pasti akan diproses.

"‎Ini kan butuh waktu, kami monitor terus perkembangannya. Kami minta keterangan berbagai pihak. Kalau unsur adanya dugaan penistaan agama terpenuhi, ya diproses," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved