Miliki 0,084 Gram Sabu, Andi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Pada sidang tuntutan, Gunawan SH selaku jaksa menuntut Andi dipenjara lima tahun dengan denda dan subsider yang sama seperti vonis hakim.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Miliki sabu 0,084 Gram, M Andi (34) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Palembang, Selasa (4/10/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Andi (34) divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH MH pada sidang di PN Palembang, Selasa (4/10/2016).

Terdakwa yang ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,084 gram itu diwajibkan membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Hariyanto sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat perbuatan terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada sidang tuntutan, Gunawan SH selaku jaksa menuntut Andi dipenjara lima tahun dengan denda dan subsider yang sama seperti vonis hakim.

Atas vonis itu, Andi menerimanya. Begitu juga dengan Gunawan, meski vonis hakim dua tahun lebih rendah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved