Nang Ali Solichin: Saya Merasa Dizolimi

"Mana mungkin saya melakukan pemalsuan atas surat tanah milik saya sendiri," ujar Nang Ali, ketika ditemui Sripoku.com

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Nang Ali Solichin (76), saat menunjukan salinan surat keputusan mahkamah agung ketika ditemui di rumahnya Jalan Alfalah Kampus Blok H No 5 RT 31 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Jumat (30/9/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Terkait kasus yang menjadikannya sebagai tersangka di Polda Sumsel, Nang Ali Solichin (76), merasa hukum tidak adil bagi dirinya. Bahkan justru dirinya yang menjadi korban atas kasus menimpanya.

"Saya merasa dizolimi. Usia saya saat ini sudah 76 tahun, semua orang tahu bahwa saya ini mantan bupati (Bupati Muara Enim dan Musi Rawas). Saya ini masih punya kredibilitas dan mempunyai nama baik. Mana mungkin saya melakukan pemalsuan atas surat tanah milik saya sendiri," ujar Nang Ali, ketika ditemui Sripoku.com di rumahnya Jalan Alfalah Kampus Blok H No 5 RT 31 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Jumat (30/9/2016).

Atas laporan Sakim, mantan anggota DPRD Sumsel ke Polda Sumsel yang melaporkan dirinya atas kasus pemalsuan hingga sudah dinyatakan P-21 (berkas lengkap), Nang Ali mengatakan, dirinya siap untuk mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan. Namun yang jadi pertanyaan, mengapa laporannya justru tidak ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

"Yang saya pertanyakan, apa dasarnya saya dilaporkan dan dijadikan tersangka. Perlu diketahui, sebelumnya pada tahun 2014 lalu saya melaporkan Sakim atas kasus penadahan di Polresta Palembang. Tapi belum juga diproses, barulah tahun ini diproses petugas, namun terlebih dulu saya ke Jakarta untuk melapor kepada Kapolri. Tapi mengapa laporan dia (Sakim) pada tahun 2015, diproses lebih cepat," ujarnya.

Nang Ali mengatakan, kunci dari permasalahan ini adalah orang yang bernama Santoso. Sebelumnya Santoso sudah saya laporkan ke polisi dan sudah divonis hakim pengadilan dengan kurungan penjara satu tahun enam bulan. Meskipun Santoso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun putusan vonis majelis hakim tetap tidak berubah.

Namun pada faktanya, Santoso hingga kini belum dieksekusi. Bahkan Santoso menjadi saksi dalam laporan Sakim dan menjadikan dirinya sebagai tersangka untuk kasus 263 dan 266 KUHP.

"Penyebab masalah ini adalah Santoso. Kronologis masalah tanah ini berawal saya minta tolong kepada Santoso untuk membuatkan sertifikat, namun Santoso ini menjualnya. Maka itu saya melaporkan Santoso dan sudah divonis dan juga melaporkan Sakim atas kasus penadahan. Intinya saya merasa dizolimi," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved