Ardi Jual Anak Buaya dan Kucing Hutan Via BBM
Anak kucing hutan itu per ekor saya beli Rp 200 ribu dan mau dijual lagi Rp 250 ribu, begitu juga dengan anak buaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Karman alias Ardi (26), tertangkap tangan hendak transaksi menjual dua ekor anak buaya dan dua ekor anak kucing hutan di kawasan Pasar Burung 16 Ilir Palembang, Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 13.30.
Warga Jalan Pangeran Antasari 13 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang itu, diamankan pihak Kepolisian dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Menurut keterangan tersangka Karman, dua ekor anak buaya dan kucing hutan tersebut didapatkannya setelah membeli dari dua orang yang tidak dikenal di Pasar Burung 16 Ilir Palembang.
"Anak kucing hutan itu per ekor saya beli Rp 200 ribu dan mau dijual lagi Rp 250 ribu, begitu juga dengan anak buaya," jelasnya di Polda Sumsel, Kamis (29/9/2016).
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Karman alias Ardi (kanan), diperiksa di Polda Sumsel
Menurutnya, anak kucing hutan dan buaya tersebut akan dijual kepada seorang kenalan yang telah memesan kepadanya via BBM.
"Jadi, setelah ada yang memesan saya baru mencari. Anak buaya dan kucing hutan itu juga tidak saya bawa pulang, setelah dapat langsung saya jual kepada pemesan," terangnya.
Saat disinggung sudah berapa kali menjual satwa dilindungi, tersangka mengatakan, ia baru kali ini.
"Kalau menjual sendiri baru ini tapi sebelumnya saya pernah ikut teman menjual dan kurang lebih saat itu selama dua bulan," ungkapnya.
Teriakan Minta Tolong Tertutupi Suara Musik, Siswi Ini Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Sang Pacar |
![]() |
---|
'TUHAN Dia Berubah' CURHAT Felicia Tissue, Profil Lengkanya Versus Nadya Arifta Siapa Paling Tajir |
![]() |
---|
SIAPA Sosok Bripka Chandra, Polisi Polda Sumsel yang Bikin Kapolri Berikan Tiket untuk Jadi Perwira |
![]() |
---|
Apa Itu 86, Kode yang Sering Diucapkan Kepolisian, Ternyata Ini Makna yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Tak Usah Khawatir soal Polemik Demokrat, Yusril : Berkali-kali Presiden Bisa Kalah di Pengadilan |
![]() |
---|