Bawaslu Telusuri SK Mendagri Soal Pengangkatan 312 Pejabat Baru di Muba
Bawaslu Provinsi Sumsel akan melakukan penelusuran tentang izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pergantian pejabat Muba oleh Plt Bupati Muba.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Bawaslu Provinsi Sumsel akan melakukan penelusuran tentang izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pergantian pejabat Muba oleh Plt Bupati Muba.
Karena dalam ketentuan, perundang-undangan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pilkada.
Pimpinan Bawaslu Sumsel, Zulfikar mengatakan, Bawaslu Sumsel mendapat pengaduan dari masyarakat terkait tahapan pilkada di Muba. Karena dalam ketentuan UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan PerppuNo 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur ketentuan tersebut.
“Dari pengaduan tersebut dikatakan terjadi pelanggaran perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan penelusuran langsung ke Kementrian Dalam Negeri,” tegas Zulfikar, Rabu (28/9/2016).
Dijelaskannya, pada 12 Juli lalu, Pemkab Muba telah mengangkat sebanyak 312 orang pejabat baru. Padahal, ketentuan pada pasal 71 ayat 2 dalam UU No.10/2016 disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Waktu terakhir yang diperkenankan pada bulan Mei 2016 lalu. Karena itu dari pengaduan yang diterima pergantian itu melanggar batas waktu,” kata alumni FH UMP.
Zulfikar menambahkan, dari penelusuran tersebut maka akan diperoleh kepastian. Apakah benar terdapat SK Mendagri yang memberi izin pengangkatan pejabat baru tersebut. Jika didapatkan kejanggalan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Mendagri.
“Kalau ditemukan kejanggalan akan kami teruskan dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Mendagri. Apapun temuan tersebut,” ujarnya.
Pmpinan Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, pihaknya akan memverifikasi pengaduan tersebut dan akan mengecek secara langsung SK Mendagri yang memberi izin pengangkatan 312 orang pejabat baru di Muba tersebut.
“Ya, kami akan memverifikasi dan mengecek kebenaran SK tersebut,” pungkasnya.
Editor: Refly Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bawaslu_20160928_181923.jpg)