Penundaan DAU Pengaruh Cukup Besar Bagi Pemda

Anggota DPD RI, Siska Marleni menilai dari hasil pembahasan yang sering dilakukan pihaknya, penundaan DAU telah memberikan pengaruh cukup besar bagi

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Siska Marleni 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Keputusan Pemerintah Pusat, melakukan penundaan pembayaran Dana Tranfer Daerah, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah terutama untuk kabupaten pemekaran di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mura Utara (Muratara) adalah salah satu bentuk penghinaan yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Siska Marleni menilai dari hasil pembahasan yang sering dilakukan
pihaknya, penundaan DAU telah memberikan pengaruh cukup besar bagi Pemda.

"Kalau saya menyimak dari komisi 4 DPR RI penundaan DAU sebagai bentuk
pelecehan kepada daerah, melanggar asas desentralisasi," ungkapnya saat
Pembukaan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana Kegiatan Usulan
DAK Fisik TA 2017 diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI, Graha Bina
Praja Pemprov Sumsel, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, dalam asas desentralisasi tersebut. terkandung amanah dari beberapa Undang-Undang (UU), yang salah satunya UU 23 Tentang Pemda. Dalam UU tersebut, jelas memberikan amanah bagi Pemerintah Pusat untuk membayarkan DAU.

"Saya merasa perlu menyampaikan ini, mewakili daerah yang mengalami
penundaaan DAU. Pembayaran jangan lambat definitifkan penundaan di 2016
berakhir langsung tetapkan tanggalnya , jangan kurang besarannya,” katanya.

Karena itu Siska meminta pemerintah pusat DAU PALI dan Muratara segera mencairkan DAU dua kabupaten pemekaran
di Sumsel tersebut.

"Pokoknya empat bulan menuju Desember 2016 segera dicairkan,” katanya. (Editor: Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved