Oknum Polisi Ini Tertunduk Lemas Mendengar Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan jaksa diketahui, Assadull dilaporkan oleh seorang pemilik mobil Toyota Rush bernama Drs Thamrin Fathul.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Asadull saat menjalani sidang perdana. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Oknum anggota Polri, Asadull Umam (47), menjalani sidang perdana atas kasus penggelapan mobil di PN Palembang Rabu (21/9). Warga Jl Kapten Abdullah Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang tu dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

Selama menjalani persidangan, pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban ini memperlihatkan ekspresi seperti orang yang lemas atau capai. Tatapan matanya kosong dan wajahnya terlihat memelas. Posisi duduknya juga seakan tidak ada tenaga, dengan kedua tangan diapitkan di sela-sela paha.

Dalam dakwaan jaksa diketahui, Assadull dilaporkan oleh seorang pemilik mobil Toyota Rush bernama Drs Thamrin Fathul.

Pada November 2015, Thamrin yang berniat meminjam uang senilai Rp 15 juta diarahkan oleh seorang kerabatnya untuk menemui Asadull.

Berlokasi di kediaman Asadull, Thamrin mengutarakan niatnya dan Asadull menyanggupi permintaan tersebut. Syaratnya, sebagai pihak yang meminjam, Thamrin menyerahkan mobilnya sebagai jaminan.

"Terdakwa juga memberikan syarat bahwa ada bunga yang harus dibayar korban," kata Misrianti SH ketika membacakan berkas dakwaan.

Setelah setuju, Asadull menyerahkan kwitansi senilai Rp 15 juta dan surat perjanjian. Beberapa hari kemudian, Thamrin menyerahkan mobilnya, sementara Asadull menyerahkan uang Rp 10 juta. Thamrin meminta Asadull supaya tidak mengendarai mobil tersebut dan cukup dibiarkan di garasi rumah Asadull saja.

Namun, diketahui mobil tersebut dibawa oleh seseorang. Rupanya, mobil Thamrin diduga dijadikan alat untuk membayar utang yang dimiliki oleh Assadull.

Mengetahui hal ini, Thamrin meminta mobilnya dikembalikan dan ia sudah menyiapkan uang Rp 10 juta untuk membayar utang. Namun, hingga naik ke persidangan, mobil tak kunjung kembali.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan. Ia meminta jaksa mendatangkan saksi, dimana salah satunya adalah Thamrin selaku korban. Sidang ini kembali digelar pekan depan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved