Kamelia Cabuli Pelajar SD Anak Tetangganya
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Selasa (20/9) sekitar pukul 21.00.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah berkali-kali melakukan aksi pencabulan terhadap HM (9) pelajar SD, akhirnya kelakuan bejat Kamelia (40) warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Selasa (20/9) sekitar pukul 21.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (21/9), aksi pencabulan tersebut diketahui atas laporan orangtua korban PW (39) beberapa waktu yang lalu ke Polsek Gelumbang.
Dalam laporannya, orangtua korban, mengatakan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya selama tahun 2016, sedikitnya sudah empat kali yakni tiga kali dirumah pelaku dan satu kali dirumah korban.
Dan setiap usai melakukan aksinya pelaku selalu diancam dan ditakut-takuti sehingga korban enggan melapor. Setelah melihat prilaku korban berubah, akhirnya orangtuanya mendesak penyebabnya, dan akhirnya korban mengungkapkan jika dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang masih merupakan tetangganya.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Usai mendapatkan laporan, petugas Polsek Gelumbang dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Emir Maharto Bustarosa STK, langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, pelaku akan akan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kamelia_20160921_182251.jpg)