Gelapkan CPO Perusahaan, Asep Dihukum Setahun

Warga Jambi yang dipersidangkan karena diduga sudah menggelapkan minyak CPO perusahaanya ini dijerat pasal 372 KUHP.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Asep saat mendengarkan putusan dari hakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Safrizal Asep (41) divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim yang diketuai Charles Simamora SH MH di PN Palembang Rabu (21/9).

Warga Jambi yang dipersidangkan karena diduga sudah menggelapkan minyak CPO perusahaanya ini dijerat pasal 372 KUHP.

Usai memberikan vonis, Charles menanyakan Asep apakah dirinya menerima atau mengajukan banding. Charles lebih dari satu kali mengutarakan pertanyaan tersebut dikarenakan Asep menanggapinya dengan ekspresi kebingungan.

Ia bengong dan sesekali terlihat tersenyum, seakan belum tahu apa yang harus ia jawab atas pertanyaan hakim.

Charles yang sudah merasa lelah bertanya akhirnya menutup persidangan dengan anggapan Asep masih membutuhkan waktu untuk memberikan keputusan atas vonis yang baru saja ia terima.

Dengan demikian, Asep memiliki waktu sepekan untuk membuat keputusan dan membuat vonis hakim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Ki Agus Anwar. Jaksa yang menyidangkan Asep itu, pada sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, menuntut Asep dipenjara 1,5 tahun dengan pasal yang sama seperti vonis hakim.

Dalam berkas tuntutan diketahui, Asep tercatat sebagai salah satu sopir di PT FDS. Mei 2016, ia kedapatan menjual minyak CPO yang tengah ia angkut kepada seorang penadah di Desa Betung Banyuasin. Asep lalu dilaporkan hingga akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Pengakuan Asep, minyak CPO ia jual senilai Rp 4 ribu per liternya. Dengan total angkutan CPO sebanyak empat ton, Asep mendapatkan uang senilai Rp 16 juta. Diakuinya, ia baru satu kali melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan tempat ia bekerja.

"Saya tidak tahu nama penadah yang beli dari saya. Setahu saya, dia memang sering membeli minyak dari sopir-sopir yang membawa angkutan berupa minyak," kata Asep.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved