Aipda Mardiansyah Tutup Muka, Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

1 dari 2 Kg sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari tersangka Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Aipda Mardiansyah tertunduk lesu saat menyaksikan barang bukti narkoba berupa sebanyak 1 Kg sabu miliknya dimusnahkan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (21/9) sekitar pukul 10.00, memusnahkan sebanyak kurang lebih 7 ribu butir ekstasi dan 2 Kg sabu yang merupakan hasil ungkap kasus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

1 dari 2 Kg sabu yang dimusnahkan tersebut, diketahui merupakan barang bukti dari penangkapan terhadap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang, Aipda Mardiansyah (39).

Oknum Polisi ini ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Andri di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Senin (15/8) lalu.

Sedangkan sisanya, 7 ribu butir ekstasi dan 1 Kg sabu.yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tersangka seorang perempuan, Nila Sari (39) yang ditangkap Subdit II pimpinan AKBP FX Irwan Arianto pada Senin (22/8) lalu di Jalan Sungki Kertapati Palembang.

Dalam pemusnahan yang dilakukan di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel dan dipimpin Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Irawan David Syah tersebut, disaksikan langsung oleh para tersangka termasuk Aipda Mardiansyah.

Saat menyaksikan pemusnahan yang dilakukan dengan cara memblender barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut, Aipda Mardiansyah tampak tertunduk lesu sembari menutupi wajah menggunakan kedua telapak tangannya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus dalam kurun waktu sebulan terakhir terhitung sejak pertengahan dan akhir Agustus serta awal November.

"Jadi ini terdiri dari tiga LP yang tersangkanya berjumlah delapan orang yang dua diantaranya diketahui merupakan perempuan," jelasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, dikatakannya, pihaknya bersama petugas Laboratorium juga melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui zat kandungan yang ada di barang bukti narkoba berupa ekstasi dan sabu tersebut.

"Selain itu, kita juga undang beberapa pihak diantaranya dari BNN, Kejari termasuk para pengacara dari masing-masing tersangka," tuturnya.

Masih dikatakannya, pemusnahan yang dilakukan kali ini juga merupakan salah satu syarat untuk memenuhi berkas sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nanti kalau sudah lengkap semuanya baru kita serahkan termasuk berkas Aipda Mardiansyah," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved