Miliki 4 Paket Sabu Seberat 0,141 Gram, Deni Irawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Mendengar tuntutan tersebut, Deni langsung tertunduk. Warga Jl KH Azhari Lorong Kencana Kelurahan 7 Ulu SU I Palembang ini juga memejamkan matanya.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Deni Irawan (29) dituntut 4,5 tahun penjara oleh Isnaini SH selaku jaksa ketika menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Senin (19/9/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Deni Irawan (29) dituntut 4,5 tahun penjara oleh Isnaini SH selaku jaksa ketika menjalani sidang tuntutan di PN Palembang Senin (19/9/2016).

Selain itu, terdakwa yang dipersidangkan karena kepemilikan empat paket sabu dengan berat total 0,141 gram itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Deni langsung tertunduk.

Warga Jl KH Azhari Lorong Kencana Kelurahan 7 Ulu SU I Palembang ini juga memejamkan matanya.

Padahal, sebelum Isnaini tiba pada bagian pembacaan tuntutan, pria bertubuh tambun ini masih terlihat biasa dan tidak menundukkan kepala.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Endang Amperawati SH menutup persidangan.

Endang memberikan waktu untuk Deni bersama pengacaranya mempersiapkan pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Pembelaan Deni diagendakan dibacakan di persidangan pekan depan.

"Akan kita upayakan berkas pembelaan siap sebelum sidang digelar pekan depan. Kami menilia, tuntutan jaksa cukup tinggi untuk klien kami," kata Yanti SH, pengacara Deni.

Pada tuntutannya, Isnaini menjerat Deni dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang tipikor.

Empat bungkus serbuk putih yang diamankan aparat kepolisian dari tangan Deni terbukti bagian dari narkoba berjeniskan sabu. Karena tidak ada ijin, maka Deni telah salah memiliki benda tersebut.

Dari pengakuan Deni, sabu itu ia beli dari seorang bandar berinisial Bb.

Empat paket sabu yang disita aparat kepolisian merupakan sisa dari delapan paket yang ia beli.

Apabila delapan paket sabu ini semuanya terjual, Deni bisa mendapatkan keuntungan senilai Rp 200 ribu.

"Saya diamankan di rumah oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Uangnnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Deni, seperti tertera di berkas tuntutan jaksa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved