Perekaman e-KTP di Muba Diprediksi Molor

Pasalnya, karena alat yang tersedia minim dan jaringan internet yang lambat sehingga menyebabkan perekamanan e-KTP

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: wartawansripo
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( Pemkab Muba) dalam menuntaskan perekaman e-KTP, tampaknya akan terjadi hambatan. Pasalnya, karena alat yang tersedia minim dan jaringan internet yang lambat sehingga menyebabkan perekamanan e-KTP yang dijadwalkan tuntas pada 30 September akan molor.

"Pelayanan yang maksimal terus kita lakukan dalam perekaman e-KTP, saat ini saja kita buka dari pukul 08.00 WIB hingga tengah malam. Akan tetapi karena keterbatasan alat yang dimiliki satu unit dan jaringan internet lambat menyebabkan lamanya proses," kata Camat Bayung Lencir, Alamsyah Rianda, Kamis (15/9/2016).

Dengan keadaan yang dialami tersebut, pihaknya jadi kesulitan dalam melakukan perekaman e-KTP. Apalagi setiap harinya ratusan masyarakat datang untuk melakukan perekaman. "Jujurs saja pihak kita sangat kewalahan, dalam setiap hari sekitar 100 orang melakukan perekaman. Hal itu karena adanya sanksi jadi masyarakat berbondong-bondong," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, karena pemakaian listrik yang melewati batas atau kelamaan menyebabkan travo listrik terbakar. Dengan kondisi tersebut pihak kita harus menggunakan gendset agar listrik dapat menyala. “Kita sudah membuat permohonan kepada Disdukcapil untuk menambah alat, tapi sampai sekrang belum ada tanggapan atau alat yang dikirim,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba, Asmarani, menambahkan dalam mengoptimalkan pelayanan perekamanan e-KTP pihaknya melakukan berbagai cara. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga ke polosok, hingga menggelar pelayanan keliling. Apabila semua cara tersebut telah kita lakukan dan masyarakat tidak mau melakukan perekaman sampai 30 September, maka pihak kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni pemberian sanksi administratif.

“Sanksi adminstratif akan kita ambil sesuai surat edaran Kemendagri, lalu kita akan pisahkan data yang tidak melakukan perekaman dan data tersebut akan kita hapus. Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari penghapusan tersebut warga akan kehilangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berujung pada tidak diberikannya pelayanan publik," jelasnya.

Editor: Welly Hadinata

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved