Segera Disidang, Mahasiswa Pembunuh Dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Diadilinya mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UMSU ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan
SRIPOKU.COM, MEDAN - Roymardo Sah, tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berkas milik warga Padangsidimpuan itu sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Medan, akhir pekan lalu.
"Sudah kita limpahkan berkas Roymardo Sah Jumat (9/9/2016) kemarin," kata salah satu JPU bernama Matias seperti dikutip dari Tribun Medan, Selasa (13/9/2016).
Dengan begitu, lanjut Matias, tersangka Roymardo Sah akan segera diadili pada sidang perdananya dengan agenda dakwaan dari JPU.
"Saat ini kita akan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan. Kita tunggu saja," jelasnya.
Diadilinya mahasiswa Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UMSU ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan, 30 Agustus 2016 lalu.
Petugas kejaksaan selanjutnya menitipkan Roymardo Sah ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Khusus (LPAK) Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Azis Husein Hasibuan)
Terungkap Identitas Jasad di Dalam Plastik, Ternyata Siswi SMA, Siapa yang Habisi Nyawa Korban ? |
![]() |
---|
ANEH TAPI NYATA! Diterjang Banjir Bandang, Tempat Tidur, Kelambu, Bantal, Kasur dan Baju tak Basah |
![]() |
---|
Siapa Demang Lebar Daun, yang Dijadikan Nama Jalan di Palembang, Ini Kata Sejarawan |
![]() |
---|
96 Polwan di Palembang Bergantian Masuk Kamar Mandi Polrestabes Palembang Sembari Bawa Botol |
![]() |
---|
SPG Rokok Ini Hampir 5 Hari tak Pulang Sejak Malam Minggu Pamit ke Rumah Teman Naik Ojek Online |
![]() |
---|