Melawan Polisi, Unyil Tewas Ditembak

Dari badan Unyil diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan sebilah senjata tajam jenis pisau

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Gabungan tim buru sergap (Buser) Polres Musirawas dan buser Polsek Muarakelingi dipimpin Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Satria Dwi Dharma, SIK menangkap Yuhalis alias Unyil (35), warga Desa Lubukrumbai Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musirawas.

Dalam penangkapan pada Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 02.30 WIB itu, Unyil, yang merupakan DPO kasus curas, tewas tertembak, karena berusaha kabur dan melawan anggota buser menggunakan senjata api.

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam rumah.

Ketika akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan dengan cara melompat dari jendela dan berlari ke arah hutan.

Melihat pelaku kabur, anggota berusaha mengejar dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara untuk menghentikan pelaku.

"Tetapi pelaku malah mengeluarkan tembakan kearah anggota. Sehingga, anggota terpaksa memberikan tembakan ke arah pelaku untuk dilumpuhkan dan akhirnya pelaku jatuh dan diamankan. Pada saat dibawa ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan. Dari badan pelaku diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan sebilah senjata tajam jenis pisau," ungkap AKP Satria Dwi Dharma SIK.

Dijelaskan, tersangka Unyil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-56/IX/2014/SS/Res Mura/Sek Muara Kelingi tanggal 22 September 2014, dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/23/IX/2014/Reskrim.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku bersama rekannya terjadi pada Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 06.30 WIB, di Desa Lubukrumbai Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musirawas.

Korbannya adalah Ahmad Nurhidayat, yang saat kejadian bersama anaknya, Saripah, menuju ke kebun karet.

Tiba-tiba muncul dua orang lelaki dengan menggunakan satu pucuk senjata api rakitan (senpira).

"Pelaku kemudian menodongkan senpira kearah korban dan anaknya, serta meminta sepeda motor yang korban bawa. Karena ketakutan, korban menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku, yang kemudian membawa motor tersebut kearah Desa Lubukrumbai," katanya.

Dilanjutkan, selama ini pelaku memang sudah menjadi target.

Pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan diwilayah hukum Polres Musirawas.

Dari laporan polisi, tersangka Yuhalis alias Unyil ini, sedikitnya terlibat dalam 15 aksi kejahatan lainnya. Mulai dari bulan Mei 2009, sampai dengan bulan Juli 2016.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved