Terkait Suap Ibadah Haji, KPK Geledah 4 lokasi di Banyuasin dan Palembang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di kompleks Pemerintah Kabupetan Banyuasin di S

Tayang:
Editor: Budi Darmawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan banju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di kompleks Pemerintah Kabupetan Banyuasin di Sekojo.

Penggeledahan tersebut untuk melengkapi bukti-bukti mengenai penyidikan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Rumah dinas tersebut merupakan satu dari empat lokasi penggeledahan KPK. Penggeledahan lainnya adalah di rumah sekaligus kantor Direktur CV CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.

Rumah tersebut beralamat di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Kalidoni, Kota Palembang.

"Ketiga, di kantor bupati Banyuasin di kompleks kantor Pemkab Banyuasin Sekojo Banyuasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Sementara tempat terakhir adalah di kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupatena Banyuasin. Penggeledahan berlangsung sejak tadi pagi.

Menurut Priharsa, timnya terus bergerak untuk mengamankan sejumlah barang bukti guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Penyidik bergerak cepat untuk menggeledah dan mendapatkan barang bukti yang berkaitan perkara. Apakah hanya sebatas Dinas Pendidikan atau tidak tergantung dari proses penggeledahan dan pemeriksaan," ungkapnya.

Terkait materi yang disita dari hasil penggeledahan, Priharsa mengatakan belum bisa memberikan informasi secara rinci.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Yan sebagai tersangka proyek pengadaan di Dinas Kabupaten Banyuasin. Uang Rp 1 miliar tersebut adalah ijon untuk proyek tersebut.

Uang tersebut digunakan Yan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya yang seyogianya berangkat 8 September 2016.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Kirman adalah orang kepercayaan Yan yang bertugas mengumpulkan dana.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved