Gatot Brajamusti Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kanit 4 Subdit Resmob, Kamis (8/9/2016), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi telah menaikan status Gatot Brajamusti menjadi tersangka, terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kanit 4 Subdit Resmob, Kamis (8/9/2016), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini terhadap saudara Gatot sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, terkait kepemilikan atau dalam kekuasaannya senjata api yang diduga ilegal dan Kami sudah periksa," jabarnya.
Saat ini Polisi tengah mengambil keterangan beberapa saksi untuk menacari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat pada kasus itu.
"Yang saat ini kami lakukan adalah mengambil keterangan saksi, melengkapi berkas, kemudian kami juga akan mencari keterangan untuk mengembangkan lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam perkara ini," ucapnya.
Polisi sendiri saat ini telah memeriksa lima orang saksi, yang memiliki hubungan dekat dengan Gatot Brajamusti.
"Saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak lima orang saksi. Yang jelas orang-orang tersebut memiliki hubungan cukup dekat dengan saudara Gatot dan mengetahui atau pernah melihat senjata api tersebut," paparnya.
Saat ini (8/9/2016) polisi tengah melakukan penyelidikan kepada saksi ke-6, Elma Theana, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.