Disebut Abal-abal, Pengacara Lapor Balik Kliennya
"Kami tidak terima disebut pengacara abal-abal. Mantan klien kami ini sudah mencemarkan nama baik kami di facebook..."
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tiga advokat atau pengacara yang dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya berinisial EM, membuat laporan balik ke petugas SPKT Polresta Palembang, Rabu (7/9/2016). Mereka adalah Elsa Apriani SH, Andi Supratman SH dan Muryanto SH.
"Kami tidak terima disebut pengacara abal-abal. Mantan klien kami ini sudah mencemarkan nama baik kami di facebook dan menyebutkan kami pengacara abal-abal dan penipu. Kami tidak terima atas penghinaan ini," kata Elsa, mewakili kedua rekannya.
Terkait laporan EM, Elsa menjelaskan, uang yang diberikan kepada dirinya adalah uang operasional dalam mengurusi proses hukum saat mendampingi EM ketika menjadi kliennya. Uang operasional sebesar Rp 15 juta benar-benar digunakan sesuai keperluan.
"Perlu diketahui, kami ada semua bukti-buktinya dan saat itu kami mengurusi proses hukumnya sampai ke Batam. Jadi kami tidak terima disebut penipu dan diberitakan sebagai pengacara penipu," ujar Elsa.
Kuasa hukum Firly Darta SH dan Kurniawan Hidayat SH dari Kantor Hukum FDR yang mendampingi Elsa mengatakan, mengenai uang operasional yang digunakan Elsa dan rekannya bagian dari pendampingan hukum.
"Pada kesepakatan awal, Elsa dan rekannya dijanjikan Rp 50 juta untuk mendampingi laporan EM di Batam. Namun saat pertengahan, diputus surat kuasanya. Seharusnya Rp 50 juta itu tetap diberikan kepada Elsa, tapi Elsa beretikad baik dan tidak meminta sisanya," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dari pelapor sudah diterima. Begitu juga dengan laporan sebelumnya.
"Pastinya laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Editor: Refly Permana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/advokat_20160908_181041.jpg)