Saya Tahu dari Adiknya

Levi rupanya adalah adik kandung Een yang sempat membawa Ibrahim ketika terkapar di sekitar kediaman Een.

Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Een saat mendengarkan keterangan seorang saksi, Rahmat Hidayat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Seorang saksi untuk terdakwa pembunuh Ibrahim, Hendri alias Een (34), mengetahui Een yang menghabisi nyawa Ibrahim dari penuturan Levi. Levi rupanya adalah adik kandung Een yang sempat membawa Ibrahim ketika terkapar di sekitar kediaman Een di Jl Panca Usaha Lorong Partopa Kelurahan 5 Ulu SU I Palembang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH MH dalam sidang beragendakan keterangan saksi di PN Palembang Rabu (7/9), saksi tersebut mengatakan Levi datang ke rumahnya. Ketika itu, Levi mengatakan bahwa kakaknya bernama Een baru saja menusuk Ibrahim. Si saksi ini lalu datang ke lokasi dimana Ibrahim terkapar, namun sudah tidak mendapati keberadaan tubuh Ibrahim.

"Saya tidak tahu apa sebab Een melakukan itu. Saat kejadian, saya sedang di rumah," kata si saksi.

Seorang saksi lainnya, Rahmat Hidayat, mengatakan diriya sempat begadang di rumah Een bersama Een dan Levi. Rahmat dan Levi lalu tertidur. Beberapa saat kemudian mendengar teriakan minta tolong dan membuat diriya bersama Levi terjaga. Ketika datang, keduanya melihat Ibrahim sudah terkapar dengan darah keluar dari tubuh.

"Di tengah perjalanan menuju lokasi tempat Ibrahim terkapar, kami bepapasan dengan Een. Saat itu, Een memberi tahu kepada Levi bawa ia sudah membunuh Ibrahim," kata pria yang juga menjalani kurungan penjara di Mapolsekta SU I untuk kasus penipuan.

Seorang saksi lainnya datang dari anggota Mapolsekta SU I bernama Eko. Dikatakannya, Een datang menyerahkan diri dan mengaku sudah membunuh Ibrahim. Dari pemeriksaan diketahui dasar yang membuat Een membunuh Ibrahim dikarenakan ada dendam. Namun, dendam soal apa, Eko mengaku tidak tahu.

Pernyataan Eko ditolak oleh Een. Dengan nada suara pelan, Een mengaku tidak memiliki dendam terhadap Ibrahim. Belum diketahui apa sebenarnya motif Een menghabisi nyawa Ibrahim yang masih tercatat sebagai kenalannya tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan Romi Pasolini SH selaku jaksa, Een dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. Tindak pidana yang dilakukan Een bermula ketika dirinya bertemu dengan Ibrahim tak jauh dari kediaman Een. Een yang sudah menyelipkan pisau di celana menghampiri Ibrahim yang tengah berjalan menyusuri lorong. Tanpa sepatah kata, Een menghujamkan pisau ke arah dada Ibrahim lebih dari satu kali.

Aksi yang dilakukan oleh Een baru berakhir ketika ada warga yang melintas di kawasan itu. Oleh mereka, Ibrahim yang sudah tak sadarkan diri dengan kondisi bersimbah darah dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tidak terselematkan setelah luka tusuk di bagian dada yang tembus ke belakang cukup parah. Sementara Een, tak lama usai melakukan aksinya, memutuskan untuk menyerahkan diri.

Dasar Een menghabisi nyawa Ibrahim dikarenakan dendam. Ia pernah ditusuk Ibrahim lima tahun sebelum dipenjara. Namun, persoalan itu dikabarkan sudah selesai secara kekeluargaan. Rupanya, Een diduga masih menyimpan dendam hingga nekat menghabisi nyawa Ibrahim. (Editor: Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved