Kadishub: Tidak Ada Alasan Mereka Bermain-main dengan Saya

Pemerintah Provinsi Sumsel merespon aspirasi masyarakat terkait penolakan angkutan batubara melintas di jalan umum.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: wartawansripo

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumsel telah merespon aspirasi masyarakat tertanggal 27 juli 2016 terkait penolakan angkutan batubara melintas di jalan umum, dan telah menyurati seluruh kadishub kabupaten/kota bersangkutan untuk mentaati surat edaran gubernur.

Kadishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar menemui pendemo Gabungan Masyarakat Sumatera Selatan perwakilan dari wilayah Kab/kota Prabumulih, Muaraenim, PALI, Ogan Ilir, Palembang serta gabungan dari Mahasiswa Unsri, UMP, HMI, Bina Darma yang menggelar aksi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (7/9/2016). (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Kadishubkominfo Sumsel H Nasrun Umar menyatakan akan menindak tegaa jika masih terjadi pelanggaran. Ia telah meminta agar para transportir juga memperhatikan masyarakat luas yang terdampak akibat kemacetan dan kerusakan jalan karena dilalui angkutan batubara.

"Konsekuesinya jika ada pelanggaran dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka bermain-main dengan saya," tegas Nasrun Umar saat menemui pendemo Gabungan Masyarakat Sumatera Selatan perwakilan dari wilayah Kab/kota Prabumulih, Muaraenim, PALI, Ogan Ilir, Palembang serta gabungan dari Mahasiswa Unsri, UMP, HMI, Bina Darma yang menggelar aksi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (7/9/2016).

Di hadapan pengunjuk rasa, mantan Sekda Banyuasin ini menyampaikan bahwa pemerintah secara umum meminta agar angkutan batubara ditertibkan sesuai surat edaran gubernur no 501 tahun 2015.

" Tidak hanya itu saja, kami juga sudah melakukan rapat dengan para transportir untuk mengingatkan terkait surat edaran gubernur tersebut," katanya.

Selanjutnya bisa dipastikan setelah tanggal 26 aguatus 2016 lalu maka semua angkutan batubara dilarang melintasi jalan umu di sumatera selatan.

Seperti diketahui, ribuan massa dari Prabumulih, Muaraenim, PALI, Kabuputan Ogan Ilir dan Palembang melakukan unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan menolak angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum.

Mereka berpatokan dengan peraturan gubernur yang isinya meminta angkutan batubara menggunakan jalan khusus. Berdasarkan Pergub tersebut per tanggal 26 agustus 2016 semua kendaraan batubara dilarang melintas di jalan umum. (Editor: Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved