Lintas Poltika Menilai Perombakan 312 Pejabat di Muba Langgar UU
Pelantikan 312 pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan berdampak pada pencalonan Plt Bupati Muba Beni Bernedi.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pelantikan 312 pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan berdampak pada pencalonan Plt Bupati Muba Beni Bernedi.
Direktur Lintas Politika Kemas Khoirul Mukhlis didampingi dua Staf Khusunya Taufik Hidayat SSos dan Kamada Usman SH mengingatkan hal ini menurutnya bisa membatalkan pencalonan Beni oleh KPU.
Ia mengatakan pada Juli lalu, sebagaimana SK yang ia terima Plt Bupati Muba Benny Hernedi telah melakukan pelantikan terhadap 312 pejabat di Muba. Dan 11 diantaranya adalah pejabat eselon.
Ini mengacu pada SK No 821.2/20/keplbkddiklat/2016 tertanggal 12 Juli. Nah, padahal ini tidak boleh dilakukan oleh Bupati. Ini mengacu pada UU No 71/2016 tentang pemilihan kepala.daerah.
"Pada pasal 71 ayat dua disebutkan, gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil Bupati dan walikota, wakil walikota tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon," ungkap Mukhlis, Senin (5/9/2016).
Saat ini di Muba sudah memasuki tahapan Pilkada dan pada12 Oktober agendanya penetapan pasangan calon. Dengan demikian bila dihitung mundur jelas ini salah ujarnya. Pada pasal lain disebutkan bagi yang melakukan pelanggaran di ayat lima akan dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan.
"Jadi tegas konsekwensinya. Yang dibatalkan yang bersangkutan dan Partai bisa melakukan pergantian. Jadi dengan demikian ini beresiko bila ia mencalonkan diri.Kecuali bila beliau tidak akan mencalonkan," katanya.
Memang ada pengecualian kata dia. Yaitu bila mendapat izin dari Mendagri. Dalam dokumen ini tidak ada izin dari Mendagri dan Gubernur. Jadi sekali lagi beresiko.
Mualimin Pardi Dahlan SH, staf khusus bupati Muba bidang hukum,HAM dan pencegahan korupsi atau yang disapa Apeng mengatakan tjdak mungkin bupati mengambil langkah tanpa pertimbangan. Ia berkeyakinan suara sudah ada.
"Ada. Izin dari gubernur ada. Meski tidak tercantum tapi ada," kata Apeng.
Dengan demikian Apeng berkeyakinan ini tidak akan berdampak pada pecalonan Beni Hernedi.
"Jadi saya yakin tidak akan apa-apa," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/khoirul-mukhlis_20160905_195511.jpg)