Pilkades Serentak di OKU Berpeluang Terjadi Sengketa
Pilkdes serentak yang akan dilaksanakan di 57 Desa di Kabupaten OKU bulan Oktober mendatang tidak tertutup kemungkinan berpeluang
Penulis: Leni Juwita | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Pilkdes serentak yang akan dilaksanakan di 57 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bulan Oktober mendatang tidak tertutup kemungkinan berpeluang terjadi sengketa.
Untuk itu pihak trekait sudah mengantisipasi dengan menetapkan tahap penyelesesain secara berjenjenjang, tingkat pertama ditingkata panitia desa kemudian baru ke tingkat Kabupaten. Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Setda OKU, Romson Fitri SH MH yang dihubungi via telepon Jumat (2/9//2016). Menurut Romson, apabila terjadi pelanggaran administrasi seperti pemalsuan data dan sebagainya, maka penyelesaian akan dilakukan di tingkat Panitia Pilkades tingkat Desa. Namun apabila sengketa tidak belum bisa diselesaikan ditingkat desa, maka dilanjutkan dilakukan penyelesaian sengketa di tingkat Panitia Pilkades Kabupaten.
Sedangkan jika terjadi pelanggaran pidana seperti ijazah palsu dan dan penipuan serta pemalsuan lainnya., maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum menjadi kewenenagan Polri dan sampai ke tingkat Pengadilan Negeri.
Sementara itu berbagai pendapat dan komentar bermunculan dari masyarakat menyambut agenda Pilkdes serentak, ada yang postif dan ada juga yang negative.
Seperti dituturkan salah seorang warga Kota Baturaja yang mengaku menyambut gembira rencana Pilkades serentak ini. Alasannya karena dengan Pilkdes serentak maka akan menutup peluang eksodus , “Kalau pilkades serentak upaya untuk mendatangkan warga desa lain untuk mencoblos bisa diminimalisir,” terang warga Kecamatan Baturaja Timur. Namun tentunya persiapan harus lebih maksimal lagi khususnya pengamanan yang dikerhakan juga jumlahnya harus lebih banyak.(Editor: Welly Hadinata)
