Muaraenim Berkurang Empat SKPD, Dewan Sahkan Satu Raperda

Berkurangnya SKPD tersebut karena ada beberapa SKPD yang dihilangkan dan dilebur dengan SKPD lain

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Sahkan Raperda : Bupati Muaraenim Muzakir dan Ketua DPRD Muaraenim Aries HB, menandatangani Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (30/8). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Dalam pengesahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Muaraenim, akan berkurang dari sebelumnya sebanyak 56 SKPD menjadi 52 SKPD. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke VII DPRD Kabupaten Muaraenim Tahun 2016, di gedung DPRD Muaraenim, Selasa (30/8/2016).

Menurut Bupati Muaraenim Muzakir, bahwa jumlah SKPD yang akan dibentuk sebanyak 52 SKPD yang terdiri dari 24 Dinas, lima Badan, tiga Sekretariat dan 20 Kecamatan. Jika dibandingkan dengan jumlah SKPD sebelumnya ada 56 SKPD, berkurangnya SKPD tersebut karena ada beberapa SKPD yang dihilangkan dan dilebur dengan SKPD lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangn dan Energi dan BP4K. Namun ada juga SKPD yang benar-benar baru seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Hasil Raperda ini, setelah dibahas oleh DPRD Kabupaten Muaraenim, akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi Sumsel untuk diverifikasi. Dan dengan Raperda ini, juga bisa sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Muaraenim," kata Muzakir.

Sementara itu menurut Ketua Pansus Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah M Thamrin AZ SH didampingi Sekretaris Mardiansyah, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, No 3 tahun 2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pembentukan panitia khusus dalam rangka membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihaknya menilai penyusunan APBD tahun 2017 harus mengacu pada perangkat daerah sesuai dengan PP 18 tahun 2016.

Dari hasil kajian Pansus, pihaknya menyarankan kepada eksekutif dalam pembuatan peraturan Bupati tentang penjabaran tupoksi SKPD supaya tidak overlaps (tumpang tindih) sehingga fungsi koordinasi antara masing-masing bidang dan seksi dapat berjalan dengan baik.

Begitupun didalam pengisian jabatan perangkat daerah yang baru, agar benar-benar diisi oleh orang-orang yang profesional dan mempunyai kompetensi serta mempunyai kemampuan didalam melaksanakan tugas yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap kewenangan Pemerintah Daerah yang masih diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi, Pansus menyarankan agar dapat diantisipasi apabila kewenangan tersebut tetap berada di Kabupaten/Kota, baik yang menyangkut sumber daya manusia maupun anggaran.

Atas Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muaraenim, Pansus berpendapat urusan Kehutanan masih sangat diperlukan dan penting serta strategis di Kabupaten Muaraenim, karena kawasan hutan yang ada di Kabupaten Muaraenim masih sangat luas, yakni sekitar 40 persen.

Misalnya Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Rakyat/Hutan Adat, Hutan Produksi Rakyat, Hutan Lindung, Menanam Hutan Bersama Rakyat (MHBR), Menanam Hutan Rakyat (MHR), Taman Hutan Raya Enim (Tahura), dan lain-lain.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved