Mengejek Wanita Kurang Waras, Usman Meregang Nyawa

Tak terima, kakak perempuannya diejek, Muhammad alias Mat (23) nekat menikam Usman (57) tetangganya hingga meregang Nyawa.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolsek Mariana AKP Nazirudin menunjukan sebilah pisau milik Muhammad alias Mat (23), tersangka kasus pembunuhan yang kini diamankan di Mapolsek Mariana Banyuasin, Senin (22/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dengan kondisi luka tusuk satu lobang di bagian dada kiri, Usman (57), akhirnya merenggang nyawa setelah ditikam Muhammad alias Mat (23).

Korban Usman ditikam tersangka Mat di rumahnya Jalan Talang Andong Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Senin (22/8/2016).

Berselang satu jam melakukan penikaman yang menyebabkan korban tewas, tersangka Mat yang bersiap-siap untuk kabur, dengan cepat dibekuk petugas yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

Petugas Reskrim Polsek Mariana mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.

Tersangka Mat mengakui nekat menikam korban Usman, lantaran kesal dengan sikap korban yang mengejek ayuk kandung tersangka yang kondisinya mengalami gangguan jiwa. Sebelumnya sempat terjadi selisih paham dan akhirnya tersangka Mat pulang ke rumah lalu mengambil pisau yang kemudian mendatangi rumah korban lalu melakukan penikaman.

‪"Aku kesal karena dia (korban) sering sekali mengganggu ayuk kandung saya. Entah apa yang merasuki saya, sehingga saya emosi melihat dia," ujar Mat yang mengaku menyesal atas perbuatannya.

Sementara itu Kapolsek Mariana AKP Nazirudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Mat setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang melapor terjadi penikaman dan membuat korban tewas ditusuk. ‪Kondisi dialami korban yakni luka tusuk pada dada kiri dan juga ada luka sayatan tiga pada perut korban.

"Mendapatkan laporan itu, kita langsung bergerak cepat, dengan memeriksa saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak butuh waktu lama petugas berhasil meringkus tersangka. Petugas masih melakukan penyidikan dan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved