Alex: Baru Nak Ngecek Dihadang Disini

Giri sendiri mengaku masih menunggu DPP hasil survei siapa yang akan diusung maju pada Pilkada Muba 15 Februari 2017.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Beni Harnedi, Bupati Musi Banyuasin Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Menanggapi PKPU yang bakal membuat Beni Hernedi tersandung jika mencalonkan diri sebagai Cawabup, baik Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH maupun Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas SH menegaskan sampai hari ini belum ada pelantikannya sebagai Bupati Muba definitif.

Pasalnya sudah tersiar kabar bahwa Mendagri telah melayangkan SK pengangkatan Beni Hernedi sebagai Bupati Muba definitif. Artinya jika Plt Bupati Musibanyuasin Beni Hernedi telah mendapat SK pengangkatan sebagai Bupati definitif membuat spekulasi Pilkada Muba berubah dengan aturan yang disebutkan Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Soal Beni belum dilantik. (Soal SK Bupati Muba definitif) Aku cek dulu. Lah iyo makmano. Baru nak ngecek dihadang di sini. Nak pegi nih nak ngecek itulah. (Beni bakal tersandung Cawabup Muba) Tersandung macam mano? Oh mak itu ye?," kata Alex di Griya Agung, Senin (22/8/2016).

Giri sendiri mengaku masih menunggu DPP hasil survei siapa yang akan diusung maju pada Pilkada Muba 15 Februari 2017.

"Kita berikan ke DPP. Mungkin dalam satu dua minggu ini kajiannya selesai. Kalau kajiannya selesai, biasanya kami DPD akan dipanggil oleh DPP, mereka akan menyarankan calon yang terbaik yang ini dengan yang ini. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu panggilan dari DPP. Kalau dia (Beni Hernedi) sudah dilantik definitif menjadi bupati, memang tidak bisa nyalon sebagai wakil. Harus mencalonkan diri sebagai Bupati. Tetapi sampai hari ini belum ada pelantikan yang bersangkutan," kata Giri.

Keponakan mantan Ketua MPR RI Almarhum H Taufik Kiemas inipun mengatakan, kalaupun ada suratnya masuk ke gubernur nanti. Gubernur akan menyampaikan ke DPRD. DPRD masih harus menyampaikan kepada gubernur kembali. Gubernur ke Mendagri. Mendagri baru surat perintah pelantikan.

"Jadi prosesnya masih panjang sekali. Yang saya khawatir sampai nanti, kalau tidak jalan bisa-bisa pada saat yang bersangkutan sudah cuti Pilkada belum dilantik jadi definitif bupati. Sebelum penetapan calon yang bersangkutan dilantik, otomatis tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil. Tapi menurut saya ini prosesnya agak lama. Bukannya serta merta seperti di Ogan Ilir kan belum bisa. Kemudian kalau di sana lain lagi kasusnya tapi intinya butuh waktu dan proses untuk dapat SK pelantikan definitif," beber Giri.

Soal rencana Beni Hernedi menggugat judicial review keputusan MK mengenai petahana harus cuti 4 bulan diakui Giri tidak jadi dilakukan setelah berkonsultasi dengan gubernur.

"Setelah berkonsultasi dengan Pak Gubernur, rupanya bukan tindakan yang cukup baik dikarenakan kita sebagai pejabat negara harus menjalankan apa yang menjadi ketentuan negara," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved