Kamera CCTV Mushala Rekam Aksi Hendra Curi Kotak Amal

Petugas berhasil mengenali tersangka Hendra, setelah melihat rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di dalam mushollah.

Editor: wartawansripo
Kamera CCTV Mushala Rekam Aksi Hendra Curi Kotak Amal - curi_20160818_175015.jpg
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tersangka Hendra (35), berikut kotak amal yang menjadi barang bukti kasus pencurian
Kamera CCTV Mushala Rekam Aksi Hendra Curi Kotak Amal - kotak-amal_20160818_175205.jpg
sripoku.com/we
Tersangka Hendra (35), berikut kotak amal yang menjadi barang bukti kasus pencurian

SRIPOKU.COM, PALEMBANG, --- Hendra (35), tak berkutik saat diamankan petugas dengan laporan kasus pencurian dan kini meringkuk di sel penjara Mapolsek SU II Palembang, Kamis (18/6/2016).

Hendra ditangkap petugas lantaran telah melakukan pencurian kotak amal berisikan uang sekitar Rp 500 ribu di Musholah Habib Ahmad B Hasan Al Habsi Jalan KH Azhari Lorong BBC Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Kamis (11/8/2016).

Petugas berhasil mengenali tersangka Hendra, setelah melihat rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di dalam mushollah. Berbekal rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek SU II pimpinan Kanit Reskrim Ipda Suldani langsung meringkus tersangka Hendra.

‪"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang berada di dalam Musholla, serta berhasil menangkap tersangka Hendra," ujar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara.

‪Dari hasil penangkapan tersangka Hendra, petugas mendapatkan barang bukti satu kotak amal. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman pidananya kurungan 7 tahun penjara. ‬ Tersangka Hendra mengakui uang hasil curian yang didapat dari kotal amal, sudahdihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari. "Petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka. Dikarenakan pihak pengurus mushollah juga melaporkan kehilangan satu unit pompa air milik musolah yang juga dicuri oleh tersangka," ujar Andi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved