HUT ke 71 Kemerdekaan RI

409 Napi Lapas Tanjung Raja Dapat Remisi

Sebanyak 409 nara pidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), memperoleh remisi.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
secara simbolis, Plt Bupati OI, HM Ilyas Panji Alam bersama Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, A Riyanto memberikan remisi kepada 409 napi. 

SRIPOKU.COM,INDERALAYA -- Bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI Ke-71, sebanyak 409 nara pidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), memperoleh remisi.

Kalapas Tanjungraja, A Riyanto didampingi Kabid, Meiza Volta mengatakan, pemberian remisi kepada ratusan warga binaan berdasarkan peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumsel Lapas Klas II A Tanjungraja. "Diharapkan napi yang bebas nanti, kedepan dapaT menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat," ujarnya, Rabu (17/8).

Pemberian remisi disaksikan Kalapas Riyanto, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Kapolres OI AKBP Arif Rifai, Dandim, Kadinsos OI ,H M Syafei, beserta unsur Muspida lainnya.

Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam mengatakan, adalah sebuah anugerah dari Allah SWT, sebuah kebebasan dan kemerdekaan, apalagi disaat memperingati HUT RI para napi mendapatkan remisi.

"Kebebasan juga patut disyukuri, perlakukanlah para napi ini dengan manusiawi karena merupakan kewajiban sebagai bangsa beradab, keberadaan kita sebagai bangsa dapat diukur dengan memperlakukan secara baik. Warga binaan merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak-hak yang harus diperjuangkan, seperti mendapatkan remisi," ujar Ilyas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved