Maryani Datang ke Palembang Hanya untuk Mengantar Pesanan Ekstasi
"Saya hanya disuruh teman dari Aceh. Saya baru sekali ini mengantar (narkoba) dan diupah Rp 3,5 juta. Saya janda dengan satu anak," ujar Maryani.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Maryani (41), jaringan narkoba antar propinsi, dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Palembang. Maryani dibekuk petugas dengan barang bukti narkoba sebanyak 486 butir ekstasi seberat 148,19 gram.
Ketika itu Maryani sedang berada di dalam bus angkutan kota antar propinsi (AKAP) ketika melintasi Jalan HM Noerdin Pandi Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (5/8/2016). Maryani hanya pasrah saat petugas mendapatkan kantong plastik yang dibawa Maryani ternyata berisikan ratusan butir ekstasi.
Maryani yang tercatat sebagai warga Aceh ini membawa ratusan butir ekstasi dari daerah asalnya menuju Palembang. Setelah mengamankan Maryani, di hari yang sama petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Juli Eka (45), warga Jalan Simpang Kades KM 12 Palembang sebagai pemesan narkoba, di sebuah hotel kawasan Sukarami Palembang.
Maryani mengakui baru sekali berperan mengantarkan pesanan narkoba ekstasi dari Aceh untuk dibawa ke Palembang. "Saya hanya disuruh teman dari Aceh. Saya baru sekali ini mengantar (narkoba) dan diupah Rp 3,5 juta. Saya janda dengan satu anak," ujar Maryani yang hanya tertunduk ketika gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (15/8/2016).
Wakapolresta Palembang AKBP Iskandar FS didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky H Marpaung mengatakan, tertangkapnya tersangka MA dan JU hasil penyelidikan petugas yang cukup lama. Terlebih dulu petugas mengamankan tersangka MA dan kemudian tersangka JU.
"Petugas kini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan. Pastinya tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara seumur hidup," ujarnya.