Hikmah 17 Agustus, 182 Napi Hirup Udara Bebas

Total keseluruhan usulan remisi sebenarnya 263 Napi. Namun yang dikabulkan untuk mendapat remisi 182 Napi

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR 

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Setidaknya 182 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang. Remisi yang diterima sendiri rata-rata berkisar antara satu dan dua bulan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Lahat Rosyidin melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, Senin (15/8). "Total keseluruhan usulan remisi sebenarnya 263 Napi. Namun yang dikabulkan untuk mendapat remisi 182 Napi,"ungkap Taufik.

Untuk masa remisi yang diberikan ia menyebutkan bahwa masa remisi rata-rata berkisar antara satu dan dua bulan. Selebihnya, ada yang mendapat remisi selama tiga bulan, empat bulan, lima bulan, hingga enam bulan. "Dari 182 Napi yang mendapat remisi tersebut, 11 orang diantaranya langsung bebas karena setelah mendapat potongan remisi, masa tahanannya habis," terang pria asli Lubuk Linggau ini, seraya menambahkan, terdapat dua anak diantaranya yang mendapat remisi dua bulan.

Sementara untuk jenis kasus sendiri rata-rata penerima remisi tersangkut kasus pidana umum. Selain itu, juga terdapat napi yang tersangkut kasus Narkoba. Hanya saja, napi kasus Narkoba yang mendapat remisi tersebut masa hukumannya harus di bawah lima tahun penjara. "Sedangkan untuk yang masa hukumannya lima tahun ke atas, harus menunggu keputusan dari Kementerian," jelasnya.

Sementara itu, bagi Napi yang masuk usulan mendapat remisi namun belum dikabulkan, Taufik mengatakan bahwa hal itu pun juga masih menunggu peraturan dari Pemerintah pusat. Sebab, yang demikian merupakan kebijakan dari Pemerintah. "Karenanya kita tidak bisa memprediksi apakah usulan remisi bagi mereka bakal dikabulkan atau tidak. Yang sudah dapat dipastikan dapat remisi 17 Agustus ini 182 Napi," imbuhnya.

Ditambahkannya, Napi yang diusulkan untuk mendapat remisi minimal haruslah telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selain itu, harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. "Diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,"tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved