Warga Nyaris Bentrok dengan Pol PP di Jakabaring

Beruntung ketegangan petugas Sat Pol PP dengan sekelompok warga, langsung ditengahi petugas Polresta Palembang

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Sejumlah petugas kepolisian Polresta Palembang yang siaga berjaga di samping Gedung Bank SumselBabel Jalan Gubernur HA Bastari Jakabring Kecamatan SU I Palembang, Senin (15/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kawasan Jakabaring tepatnya di samping Gedung Bank SumselBabel Jalan Gubernur HA Bastari Jakabring Kecamatan SU I Palembang, mendadak mencekam, Senin (15/8/2016).

Kondisi mencekam lantaran puluhan Sat Pol PP Pemprov Sumsel nyaris bentrok dengan sekelompok warga.
Bahkan petugas Pol PP dan sekelompok warga sempat bersitegang dengan beradu mulut.

Ketegangan terjadi akibat permasahan aktifitas penimbunan lahan pembangunan di lokasi yang rencananya akan dibangun Convention Hall oleh Pemprov Sumsel. Bahkan di lokasi, penimbunan telah memasuki dua pertiga dari sekitar 5 hektar di lahan pembangunan.‬

Sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi, meminta penimbunan dihentikan sementara. Dikarenakan sekelompok warga belum menerima ganti rugi. Sementara petugas Pol PP yang mengawal aktifitas penimbunan tetap dilanjutkan.

Beruntung ketegangan petugas Sat Pol PP dengan sekelompok warga, langsung ditengahi petugas Polresta Palembang yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.

Kasi Ops Pol PP Sumsel Fedrian Malian yang berada di lokasi mengatakan, pihaknya mengawal aktifitas penimbunan lantaran sebelumnya dihentikan orang.

"Kami hanya menjalankan tugas. Mereka sudah kami arahkan untuk kirim surat ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) jika mengkalim sebagai pemilik lahan. Kami mengawal karena truk pengangkut tanah sempat ditahan oleh mereka.," ujarnya.

Sementara itu, Rois (52), perwakilan sekelompk warga mengatakan, pada prinsipnya warga sebagai pemilik lahan mendukung semua program pemerintah termasuk rencana proyek pembangunan di lokasi. Namun warga sebagai pemilik lahan belum menerima ganti rugi. Padahal warga memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan yakni surat GS (Gambar Situasi).

‪"Kami ini sudah mengajukan proses ganti rugi ke pemerintah. Jadi selama proses tersebut berjalan, kami minta agar penimbunan tersebut ditunda, bukan dihentikan, hingga ada keputusan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved