Kasus Mantan Bupati OI Ofi Segera Dipersidangkan di PN Palembang

Belum genap sepekan berada di Palembang, AW Nofiandi Mawardi (Ofi) selaku Bupati Ogan Ilir non-aktif segera akan duduk di kursi pesakitan.

Penulis: Refli Permana | Editor: wartawansripo
zoom-inlihat foto Kasus Mantan Bupati OI Ofi Segera Dipersidangkan di PN Palembang
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Saiman SH MH (kanan), humas PN Palembang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belum genap sepekan berada di Palembang, AW Nofiandi Mawardi (Ofi) selaku Bupati Ogan Ilir non-aktif segera akan duduk di kursi pesakitan. Hal ini dikarenakan berkas pemeriksaan terhadap  Ofi yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyalahgunaan narkoba itu, sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dikatakan Humas PN Palembang, Saiman SH MH, saat diwawancarai awak media Kamis (11/82016), pihaknya telah menerima pelimpahan berkas ketiga terdakwa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Selain Ofi, berkas pemeriksaan juga atas namakan Faizal Roche dan Murdani yang diamankan serentak dengan Ofi. Begitu diterima, PN Palembang langsung mendalami berkas pemeriksaan tersebut.

"Selanjutnya, akan dilakukan register perkara, dan dilaporkan ke pimpinan untuk segera ditetapkan majelis yang akan menyidangkan perkara ini" kata Saiman.

Terkait kapan perkara ini akan disidangkan, Saiman menjelaskan, bahwa belum bisa ditentukan. Namun, untuk menetapkan majelisnya ada waktu tujuh hari setelah menerima berkas. Biasannya, setelah majelis hakim ditetapkan, sidang sudah bisa digelar setelah adanya penetapan majelis hakim.

Masih dikatakan Saiman, yang didampingi Panitera Muda Pidana (Panmud Pidana) Effendi, status ketiga tesangka yang kini sedang menjalani rehabilitasi narkoba di RS Ernaldi Bahar Palembang masih wewenang dari penyidik. Dengan kata lain, pihak PN Palembang belum ada wewenang untuk memutuskan apakah ketiganya akan ditahan atau meneruskan masa rehabilitasi di rumah sakit sembari menunggu kepastian kapan sidang digelar.

"Kalau sudah masuk persidangan, maka itu hakim yang berwenang memutuskan. Namun, karena sekarang masih tahap dua, maka wewenang ada pada penyidik," kata Saiman.

Ofi dan ketiga rekannya tiba di Palembang pada Selasa (9/6) setelah diantarkan penyidik Kejagung RI ke Kejari Palembang. Proses hukum terhadap ketiganya sudah sampai pada tahap penuntutan dengan jaksa datang dari Kejagung RI. Sebelum menjalani masa rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar, ketiganya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan administrasi di Kejari Palembang.

Dikatakan kordinator penyidik Kejagung Ri yang membawa Ofi ke Palembang, Jaja Subagjo, dalam kasus ini, Ofi berstatuskan korban alias pemakai narkoba. Saat penangkapan yang berlangsung di kediaman Mawardi Yahya beberapa bulan yang lalu, petugas BNN  tidak mendapati barang bukti berupa narkoba. Hal inilah yang ditengarai membuat Kejagung RI menyatakan Ofi sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba. Adapun yang dijadikan barang bukti adalah hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif mengandung narkoba.

"Dalam kasus ini, Novi berstatuskan sebagai pemakai narkoba dan dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk kelanjutan atau pengembangan kasus, silahkan tanya ke BNN Pusat atau Sumsel," kata Jaja.(Editor : Yandi Triansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved