Terdakwa Mark Up Lahan Pemakaman Sudah Terbayang Lamanya Hukuman
Umirtom, Akhmad Junaidi, Najamuddin, dan Hidirman, sudah memiliki sedikit bayangan berapa lama mereka akan mendekam di penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Empat terdakwa mark-up lahan TPU Baturaja tahun 2012, yakni Umirtom, Akhmad Junaidi, Najamuddin, dan Hidirman, sudah memiliki sedikit bayangan berapa lama mereka akan mendekam di penjara.
Pada sidang yang digelar di PN Palembang Rabu (10/8/2016), keempat terdakwa ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Untuk keempat terdakwa, dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2009 tentang tipikor. Khusus untuk terdaka empat (Hidirman), juga dijerat pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang," kata Jaksa, Dani SH.
Dengan pasal yang berbeda tersebut, Hidirman dituntut dengan hukuman berbeda seperti tiga rekannya. Hidirman dituntut penjara selama 7,4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider penjara lima bulan. Sementara ketiga terdakwa dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Masih dikatakan Dani dalam berkas tuntutannya, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang sudah mereka ambil dari proyek pengadaan lahan TPU Baturaja.
Untuk Akhmad Junaidi, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 50 juta dan Najamuddin membayar Rp 200 juta. Hidirman membayar dengan uang cukup banyak, yakni Rp 1 miliar.
Hanya Umirtom yang tidak mendapat jatah diwajibkan membayar uang pengganti. Hal ini dikarenakan, selama persidangan, Umirtom tidak terbukti menerima uang hasil tindakan korupsi dari proyek ini.
"Untuk terdakwa dua (Akhmad Junaidi) dan terdakwa tiga (Najamuddin), kita sudah menerima bukti mereka sudah membayar uang pengganti, hanya terdakwa empat yang belum membayar. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan putusan," kata majelis hakim tipikor yang diketuai Saiman SH MH.
Keempat terdakwa naik ke persidangan setelah adanya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Sumsel. Proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 ini diduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan.
Proyek ini memiliki anggaran senilai Rp 6 miliar lebih. Adapun terdakwanya adalah mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Asisten 1 OKU Ahmad Junaidi, Kadinsos OKU Najamudin, dan seorang pemilik tanah bernama Hidirman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/markup_20160810_190409.jpg)