Bandit Pecah Kaca Ini Gunakan Busi dalam Beraksi

Andi telah tiga kali melakukan aksi pecah kaca mobil dan mengambil uang serta barang-barang berharga milik korbannya.

Editor: Sudarwan
Ist
Ilustrasi pecah kaca 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hanya dengan bermodalkan busi, setidaknya telah membuat Andi Mora (39), mampu melakukan sebanyak tiga kali aksi pecah kaca mobil dan mengambil uang serta barang-barang berharga milik korbannya.

Bahkan, untuk memuluskan aksinya serta agar tidak terlalu dicurigai, warga Juo-juo Kayuagung ini juga nekat meminjam mobil untuk digunakan berkeliling mengikuti calon mangsanya yang rata-rata para nasabah yang baru keluar menarik uang di bank.

Namun, berkat dari pengembangan terhadap kedua orang rekannya, Adam dan Tholib (Telah diamankan), tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Tersangka diamankan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat (5/8/2016) saat berada di rumahnya.

SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengintrograsi tersangka Andi pada saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Sabtu (6/8/2016).

Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polda Sumsel, Sabtu (6/8/2016), setidaknya ia dan kedua rekannya tersebut telah melakukan tiga kali aksi pecah kaca mobil.

Aksi tersebut semua dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi.

"Sudah tiga kali beraksi. Pertama di Sekayu, kedua di Indralaya dan terakhir di Lemabang pada 2015 lalu," jelasnya.

Namun, dikatakannya, saat melakukan aksinya yang terakhir, kedua rekannya, Adam dan Tholib berhasil diamankan setelah terpergok korbannya. Sedangkan ia berhasil kabur dengan menaiki angkot.

"Setiap kali beraksi, kami saling berbagi tugas. Adam mencari korban saat di Bank serta menjadi sopir dan Tholib menjadi penjual hasil kejahatan sedangkan, saya yang mengeksekusinya," terangnya.

Untuk mangsanya, dikatakannya, ia dan rekannya biasa memilih sasaran para nasabah yang baru sudah mengambil uang di bank.

"Jadi, kami sengaja ikuti dari Bank. Dan untuk mengurangi kecurigaan, kami juga membawa mobil hasil pinjaman," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatulloh, menjelaskan, tersangka ini sudah menjadi buronan sejak lama.

Karena, komplotan ini sudah sering beraksi dan memang sasarannya merupakan nasabah Bank yang baru mengambil uang.

"Terakhir beraksi di wilayah Lemabang dan mendapatkan uang Rp 108 juta. Tersangka terpaksa kami tindak tegak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved