Harta Benda Terdakwa Disita untuk Menggantikan Kerugian Korbannya

Selain itu, harta benda milik terdakwa yang sudah disita akan digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Dian saat menjalani sidang putusan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Terdakwa penipuan investasi logam mulia, Dian Malgaleti (25), semakin lama mendekam di dalam penjara. Setelah dua kali menjalani vonis persidangan dan belum selesai masa penahanan atas vonis tersebut, cewek berkulit putih ini kembali menerima vonis. Oleh majelis hakim yang diketuai Purwadi SH MH, Dian divonis penjara 4,5 tahun.

Tak hanya itu, Dian juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar, yang bisa diganti dengan kurungan lima bulan penjara. Dian dijerat pasal tiga UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Selain itu, harta benda milik terdakwa yang sudah disita akan digunakan untuk mengganti kerugian para korban. Atas hal ini, terdakwa boleh menerima atau mengajukan banding," kata Purwadi.

Atas vonis tersebut, Dian belum membuat keputusan. Dirinya masih minta waktu untuk memikirkan apakah menerima atau mengajukan banding.

Begitu pula dengan Rini Purnamawati SH selaku jaksa. Dari tuntutan yang diajukan, vonis majelis hakim jauh lebih ringan. Pada sidang tuntutan, Rini menuntut Dian dipenjara 7,5 tahun dengan denda Rp 5 miliar, subsider penjara sembilan bulan.

Dian menjalani persidangan berpenampilan terlihat sedikit berbeda dengan terdakwa perempuan. Sepintas penampilannya bahkan tidak terlihat seperti seorang terdakwa. Riasan di wajahnya begitu jelas terlihat. Ada blush-on di kedua pipi, memakai bulu mata, dan memakai pensil alis mata.

Tak hanya bagian wajah yang membuat Dian terlihat tidak seperti seorang terdakwa pada umumnya. Pada alas kaki, cewek berkulit putih ini mengenakan sepatu flat berwarna merah marun. Di pergelangan kakinya terlihat ada gelang berwarna keemasan melingkar.Dian juga mengenakan rok mekar berwarna hitam.

Di awal persidangan, Dian beberapa kali menyeka air mata yang membasahi pipinya. Tak heran, riasan wajahnya terlihat sedikit luntur karena terkena air mata. Meski demikian, tidak mengurangi aura kecantikan yang melekat dari perempuan bertubuh sintal ini.

Dari informasi yang didapat, Dian sudah menerima dua kali vonis untuk kasus yang sama. Pada vonis yang pertama, Dian divonis penjara 1,5 tahun, sedangkan pada vonis yang kedua divonis dua tahun penjara. Tindak pidana yang dilakukan Dian adalah dengan berpura-pura menjadi karyawati PT Pegadaian Sekip Palembang.

Ia lalu menawarkan sejumlah warga untuk ikut lelang pembelian logam mulia di kantor pegadaianya. Namun, uang tersebut tidak ia belikan logam mulia, melainkan sejumlah barang seperti rumah dan mobil yang digunakan untuk kepentingannya sendiri. Total uang yang didapatkan Dian dari aksinya ini mencapai miliaran rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved