Gerebek Kumpul Kebo, Polisi Temukan Hal yang Mengejutkan

"Kita langsung tindak lanjuti, rupanya saat digrebek mereka sudah menikah namun secara siri," jelasnya, Rabu (3/8).

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Ketiga tersangka saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta Gandus Palembang, Rabu (3/8). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dicurigai karena telah melakukan kumpul kebo, pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah secara sirih, Muslim (35) dan Ayu (24), akhirnya digrebek warga bersama pihak kepolisian di kediamannya, Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila RT 13/1 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 23.00.

Namun, tak disangka, dari penggrebekan terhadap Pasutri yang mengaku telah menikah siri selama empat bulan tersebut, petugas dari Polsekta Gandus Palembang malah menemukan hal yang mengejutkan.

Setidaknya, dari penggrebekan tersebut, didapati tiga paket hemat sabu yang baru saja dibeli dan hendak dikonsumsinya secara bersamaan serta termasuk alat konsumsi sabu (Bong).

Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmat, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka Pasutri tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi warga bahwasanya keduanya telah melakukan kumpul kebo.

"Kita langsung tindak lanjuti, rupanya saat digrebek mereka sudah menikah namun secara siri," jelasnya, Rabu (3/8).

Dikatakannya, saat dilakukan penggrebekan tersebut, pihaknya juga mendapatkan tiga paket sabu beserta alat hisapnya. Dan diduga, keduanya baru akan melakukan pesta sabu.

"Mendapati hal tersebut, sehingga keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti yang ada," terangnya.

Selain itu, masih dikatakannya, dalam kurun waktu bersamaan, pihaknya juga mengamankan, Rahmatullah (20).

Warga Jalan Kadir TKR Lorong SMP 47 Kecamatan Gandus Palembang lantaran kedapatan membawa satu paket hemat sabu.

"Tersangka Rahmatullah, diamankan saat kita melakukan penggrebekan terhadap Pasutri tersebut,"

"Saat itu, tersangka baru akan ke rumah Pasutri untuk ikut bersama-sama melakukan pesta sabu,"

"Akibat ulahnya, semua tersangka akan kita kenakan Pasal 112 KUHP," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Ayu, mengatakan, ia baru satu bulan memakai sabu. Dan hal itu dilakukan setelah diajak suaminya.

"Saat digerbek, kami hendak pakai sabu yang baru dibeli seharga Rp 200 ribu. Dan warga pikir, kami kumpul kebo, padahal kami sudah menikah selama empat bulan," jelasnya.

Sedangkan, tersangka Muslim, menjelaskan, ia baru membeli sabu tiga paket hemat dari seorang bandar, MR (DPO).

"Saya tidak tahu kalau istri saya juga mau ikut memakai, kalau saya memang sengaja mau makai pas digrebek itu," terangnya.(*)

Dapatkan Berita-berita Terkini (Up To Date) dan Menarik Lainnya dengan Langsung Klik sripoku.com

Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini

Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015
Dan mohon FOLLOW Twitter Kami juga Sriwijaya Post
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved