Tak Bayar Pajak Spanduk Ditertibkan

"Ya penertiban kita lakukan tidak lain agar lebih tertata. Lagi pula ada aturanya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya,"

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Petugas dari Dinas PPKAD Lahat menertibkan berbagai spanduk yang dipasang di warung dan toko di Lahat. 

SRIPOKU.COM, LAHAT --- Tindakkan tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) terhadap spanduk, papan merk yang tak membayar pajak.

Kepala Dinas PPKAD Lahat, H Haryanto SE MM MBA mengatakan langkah itu dilakukan guna peningkatan PAD dan penertiban sehingga tidak sembarang bisa memasang spanduk.

Menurutnya saat ini banyak sekali yang memasang spanduk, khususnya spanduk produk komersial dan papan merk di berbagai tempat baik dipinggir jalan, pagar rumah, memanfaatkan toko warga dan berbagai lainnya.

Sayangnya, spanduk spanduk tersebut ilegal.

"Ya penertiban kita lakukan tidak lain agar lebih tertata. Lagi pula ada aturanya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya," tegas Haryanto, Jumat (29/7/2016).

Dilanjutkannya, spanduk milik produk dipasang tentu salah satu bentuk promosi agar produk terjual kemasyarakat.

Sudah sepatutnya atas keuntungan yang didapat juga bisa berkontribusi bagi daerah.

"Ini juga agar tidak sembarang. Kalau terus kita biarkan akan terus menjamur dan semua sudat bisa ada spanduk. Tentu akan berdampak juga bagi keindahan dan kenyamanan," jelasnya.

Sementara itu pantauan di lapangan beberapa petugas dari PPKAD satu persatu melepas spanduk yang kebanyakan dipasang di warung warung di Kota Lahat.

"Yang punya spanduk numpang pasang. Ya kita tak keberatan apalagi produk yang ada dispanduk memang kita jual diwarung. Kita juga tak keberatan jika ditertibkan," ujar Solihin, pemilik warung di kota Lahat. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved