Hakim Vonis Roni Lebih Tinggi Gara-gara Sebungkus Rokok Berisi Barang Haram

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Silvia Rusdi SH. Dengan denda, pasal, dan subsider yang sama, Silvia menuntut Roni dipenjara lima tahun.

Editor: Darwin Sepriansyah
Net
ilustrasi ketuk palu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Roni (42) divonis penjara enam tahun oleh majelis hakim yang diketuai Mion Ginting SH MH di PN Palembang Rabu (28/7/2016).

Selain itu, terdakwa pemilik satu paket sabu seberat 0,44 gram itu wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," kata Mion.

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Silvia Rusdi SH. Dengan denda, pasal, dan subsider yang sama, Silvia menuntut Roni dipenjara lima tahun.

Atas putusan ini, Roni belum sempat memberikan keputusan.

Ia hanya diam saja dan langsung menandatangani berkas persidangan.

Sementara Asri Yanti selaku pengacaranya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Roni ditangkap aparat kepolisian tidak jauh dari rumahnya.

Polisi yang melihat keberadaanya memeriksa Roni dan mendapati satu bungkus rokok yang dipegang Roni.

Begitu diperiksa ada satu paket sabu. Pengakuan Roni, sabu itu akan ia jual senila Rp 150 ribu.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved